PTS Harus Perkuat Manajemen Mutu dengan Penguatan Institusi

id Herri

PTS Harus Perkuat Manajemen Mutu dengan Penguatan Institusi

Koordinator Kopertis X, Prof Herri. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah X mengimbau perguruan tinggi swasta di daerah itu untuk memperkuat manajemen mutu dengan penguatan institusi.

"Kopertis memiliki beberapa komitmen manajemen mutu, inilah yang perlu ditindaklanjuti," kata Koordinator Kopertis X (Sumbar, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau) Profesor Herri di Padang, Senin.

Dia menyebutkan sesuai standar internasional sistem manajemen mutu ISO 9001 2015, kopertis akan berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik guna meningkatkan peringkat PTS.

Ia mengatakan PTS menindaklanjuti dengan mengikuti komitmen dan mematuhi setiap aturan, khususnya di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Komitmen lainnya, yakni memelihara sistem manajemen mutu, di mana PTS menindaklanjuti dengan menyusun Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dengan melakukan evaluasi setiap periode.

Komitmen kopertis juga dalam memperkuat komunikasi dan penguatan pelayanan informasi, sedangkan PTS tinggal menggunakannya seperti di laman daring kopertis10.

Kopertis, katanya, juga akan mengomunikasikan dan menyamakan persepsi di semua pemangku kepentingan mulai dari pegawai, dosen, karyawan, yayasan dalam memperkuat kemajuan institusi.

"Sebagai akhiran, tentu kopertis juga akan rutin melakukan evaluasi terhadap kinerja pelayanan dan memperbarui setiap kekurangan," ujarnya.

Dia berharap komitmen itu tidak hanya ditindaklanjuti oleh pimpinan atau yayasan, namun juga oleh dosen dan mahasiswa.

"Sebab semuanya mencakup pada penguatan institusi secara kelembagaan dan juga akademik," katanya.

Salah satu konsultan manajemen mutu ISO 9001-2015, Junaedi, mengatakan penguatan mutu erat kaitannya dengan peningkatan nilai akreditasi.

Saat ini, kata dia, tinggi rendahnya nilai akreditasi ikut menentukan kelangsungan institusi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi.

"Dengan berpedoman pada standar yang ditetapkan saja, dapat dituangkan dalam bentuk SPMI oleh kampus," kata dia.(*)