Pengusaha Warnet Sasaran Sosialisasi Perda Pekat HIndari Masalah Sosial

id Perda Pekat

Pengusaha Warnet Sasaran Sosialisasi Perda Pekat HIndari Masalah Sosial

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pariaman Yalviendri memberikan arahan terkait sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2013 tentang Penyakit masyarakat kepada para pengusaha warnet di daerah itu, Sabtu (13/10). Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menekan dan mengurangi berbagai macam penyakit masyarakat yang salah satunya bisa bersumber dari internet. (ANTARA SUMBAR/Istimewa)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, menyosialisasikan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2013 tentang pemberantasan Penyakit masyarakat kepada para pengusaha Warung internet (Warnet) di daerah itu untuk menghindari berbagai masalah sosial.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk menekan dan mengurangi berbagai macam penyakit masyarakat yang salah satunya bisa bersumber dari internet," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman Handrizal Fitri di Pariaman, Sabtu.

Setelah Perda nomor 10 tahun 2013 diterbitkan, masih banyak ditemukan para pengusaha warnet yang membandel dengan melanggar ketentuan yang ada.

"Ke depan pemerintah daerah akan bertindak lebih tegas, apabila pengusaha warnet tetap membandel," ujar dia.

Dalam aturan tersebut terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pengusaha warnet. Diantaranya setiap monitor komputer dilarang menghadap ke dinding, kedua operasional dibatasi hingga pukul 24.00 WIB.

Selain itu, pengusaha warnet juga dilarang membuat bilik-bilik antara satu komputer dengan yang lainnya. Apabila kemudian hari ditemukan pelanggaran maka dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pariaman Yalviendri, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat.

Ia mengatakan penegakan aturan tersebut untuk menghindari bahaya penyalahgunaan internet oleh masyarakat terutama anak didik dari berbagai hal yang dapat merusak.

Menurutnya internet saat ini merupakan salah satu kebutuhan bagi masyarakat, namun apabila tidak diawasi dengan baik maka bisa berdampak buruk.

"Anak didik bisa saja mengakses situs tertentu yang dapat merusak kepribadian, dan mental mereka sehingga perlu pengawasan sedini mungkin," ujar dia.

Berdasarkan hasil monitoring di lapangan ujar dia, masih banyak ditemukan para pengusaha warnet yang melanggar aturan tersebut. (*)