Dalam Sepekan, Polda Ringkus Tujuh Pengedar Narkoba

id ganja

Dalam Sepekan, Polda Ringkus Tujuh Pengedar Narkoba

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Kumbul KS didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi memberikan keterangan pengungkapan yang dilakukan oleh Polda Sumbar dalam seminggu terakhir Jumat (13/10). Polda menyita 31 kilogram ganja dan sabu-sabu seberat 6,7 gram dari tujuh orang tersangka. (ANTARA SUMBAR/Mario Sofia Nasution)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Daerah (Polda) meringkus tujuh orang diduga pengedar narkoba yakni IS, NY, ES, P, A, N dan J dalam pengungkapan tiga kasus selama sepekan di daerah itu.

"Dari ketujuh pelaku kami menyita 31 kilogram ganja kering dan sabu-sabu 12,7 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS saat ekspos kasus di Padang, Jumat.

Ketujuh tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat dua Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka diancam hukuman kurungan minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.

Penangkapan pertama yang dilakukan terhadap tersangka IS (25) dan NY (21) yang ditangkap di kawasan Padang Sago Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman pada Selasa (10/10) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari penangkapan itu, petugas menyita 11 kilogram ganja kering yang dibawa kedua tersangka dalam sebuah mobil minibus.

Dari pengakuan kedua tersangka barang itu akan dibawa ke Kota Padang, Kabupaten Agam, Kota Payakumbuh dan Tanah Datar.

Mereka mendapatkan barang tersebut dari Aceh baik dijemput sendiri atau diantar melalui jasa angkutan darat.

Polisi kemudian mengembangkan kasus pada Kamis (12/10) petugas menangkap tersangka ES (24) yang berada di Palembayan.

Tersangka ES merupakan petani sawit yang bekerja sama dengan tersangka IS dan NY dalam mengedarkan narkoba di provinsi itu.

"Kami menyita barang bukti berupa 20 kilogram ganja dari tangan pelaku ES. Saat ini ketiga pelaku tengah menjalani penyidikan di Mapolda Sumbar," ujarnya

Pada kasus yang berbeda, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu P, N dan A pada sebuah bengkel di kawasan Nanggalo, Kota Padang pada Kamis (5/10) sekitar pukul 23.30 WIB.

Tersangka P dan N merupakan seorang mekanik yang bekerja di bengkel itu sedangkan tersangka A merupakan seorang wiraswasta.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa bengkel itu kerap menjadi lokasi penjualan narkoba, dari ketiga pelaku kami menyita delapan paket sabu-sabu seberat 6 gram," katanya.

Kemudian petugas menangkap seorang kuli angkut berinisal J (36) di kawasan Ujung Belakang Olo Kecamatan Padang Barat, Kota Padang pada Rabu (12/10) sekitar pukul 20.20 WIB.

Petugas menyita sabu -sabu seberat 6,7 gram dari tersangka berinisal J (36) tersebut.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh Polda Sumbar kali ini cukup besar, semua itu karena kinerja anggota dan informasi yang diberikan oleh masyarakat.

"Banyaknya pengungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Sumbar disebabkan keaktifan anggota kita melakukan pengungkapan kasus di lapangan," katanya. (*)