Bupati Sijunjung Instruksikan Cegah Pungli

id #Sijunjung #pungli

Bupati Sijunjung Instruksikan Cegah Pungli

Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin. (Antara)



Muaro (antara sumbar) Bupati Sijunjung Yuswir Arifin menginstruksikan agar cegah tindakan pungutan liar (Pungli) dilingkungan instansi pemerintah, sehingga diperlukan peran tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli atau Saber Pungli lebih aktif.

"Untuk mengatasi dampak Pungli maka dibentuklah Satgas Saber Pungli berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016," kata Bupati saat buka Rakor Saber Pungli bagi Kepala OPD dan Instansi Vertikal di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, Kamis.

Dihadiri Sekretaris Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Sumatera Barat, Kapolres Sijunjung, Dandim 0310/SSD, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Ketua Pengadilan Negeri Muaro serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua UPP Saber Pungli Kompol H Siregar dalam sambutannya mengatakan salah satu tugas unit pemerantasan pungutan liar adalah melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfataan personil, satuan kerja dan prasarana yang ada di Pemerintah Daerah, sehingga terciptanya Kabupaten Sijunjung yang bebas dari Pungli.

Tujuan utama dari adanya unit pemberantasan pungli adalah untuk menghilangkan kegiatan-kegiatan yang bersifat pungli di wilayah Kabupaten Sijunjung, serta dapat membebaskan Ranah Lansek Manih tindakan-tindakan yang melanggar aturan tersebut.

Bupati Sijunjung Yuswir Arifin berharap dengan adanya sosialisasi dari UPP Provinsi Sumatera Barat akan dapat mencegah dan meminimalisir perbuatan yang mengarah kepada tindak melawan hukum tersebut.

Pemerintah Kabupaten Sijunjung, selama di bawah kepemimpinannya bertekad untuk membangun sistem Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar.

Oleh karena itu, diminta kepada Kepala OPD agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan mempergunakan momentum tersebut untuk memahami tindakan Pungli serta menjauhi perbuatan itu dalam memberikan pelayanan kepada msyarakat. ***