KPK akan Periksa Menteri Perhubungan

id Budi Karya Sumadi

KPK akan Periksa Menteri Perhubungan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Jakarta, (Antara Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat.

Selain memeriksa Menhub, KPK juga akan memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Adiputra Kurniawan dalam kasus yang sama.

Tiga saksi itu antara lain Kepala Seksi Promosi Direktorat Pembinaan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Sapril Imanuel Ginting serta dua saksi dari unsur swasta masing-masing Komang Susyawati dan Oscar Budiono.

Selain itu, KPK juga akan memeriksa Adiputra Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK sejak 31 Agustus 2017 juga telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Oscar Budiono dengan satu orang dari pihak swasta, yaitu Aloys Sutarto ke luar negeri untuk kebutuhan penyidikan terhadap tersangka lainnya, yaitu Antonius Tonny Budiono.

KPK telah menetapkan mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.

KPK juga masih menggali informasi-informasi dan menguraikan lebih rinci terkait dengan indikasi penerimaan suap atau gratifikasi yang diterima Tonny Budiono.

Salah satu yang didalami adalah soal sumber dan aliran dana yang terdapat pada 33 tas saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Tonny Budiono.

Sebelumnya, KPK telah merinci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan terhadap Tonny.

Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi kediaman tersangka Tonny Budiono di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu 479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar.

Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. (*)