Pariaman, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat baru menerima satu berkas pendaftaran Partai politik (Parpol) untuk persiapan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
"Hingga saat ini baru Partai Perindo Indonesia yang mendaftar dan menyerahkan berkas ke KPU Kota Pariaman," kata Ketua KPU setempat Boedi Satria, di Pariaman, Kamis.
Berdasarkan hasil verifikasi, partai Perindo memiliki kelengkapan berkas yang sesuai dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kecocokan data tersebut diantaranya 481 Kartu Tanda Anggota (KTA) dan 481 Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ia mengatakan sejak pendaftaran dibuka 3 hingga 16 Oktober 2017, memang sudah banyak parpol yang mendatangi KPU setempat namun baru sebatas konsultasi. Beberapa kendala disebabkan petinggi partai di tingkat pusat belum mendaftar ke KPU Republik Indonesia.
"Beberapa parpol yang kami hubungi terkendala karena di tingkat Dewan Pimpinan Pusat belum mendaftarkan ke KPU RI sehingga di tingkat daerah masih menunggu," katanya.
Terkait sosialisasi dan imbauan kepada pengurus parpol di tingkat daerah, KPU setempat telah melakukannya beberapa kali. Bahkan pihak KPU akan melayangkan surat ke pengurus partai di daerah itu agar melakukan pendaftaran sebelum batas akhir yaitu 16 Oktober 2017, ujarnya.
Dalam surat tersebut berisi empat poin yaitu segera menyerahkan berkas ke KPU, kedua batas akhir partai melakukan pendaftaran sebelum 16 Oktober pukul 24.00 WIB. Kemudian, memastikan berkas jumlah KTA dan KTP sesuai dengan data SIPOL.
Selain itu ujarnya, Parpol yang akan mendaftar juga harus melampirkan surat mandat kepada pihak yang menyerahkan berkas ke KPU. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 11 tahun 2017 pasal 1 ayat 23.
Terpisah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Pariaman Edison TRD mengatakan pihaknya telah mendatangi KPU setempat untuk mendaftar dan menyerahkan berkas untuk persiapan Pileg 2019.
"Partai Hanura telah mengurus dan menyerahkan berkas ke KPU, namun terjadi kendala yaitu perbedaan data di SIPOL pusat," kata dia.
Perbedaan tersebut ujar dia, terletak pada jumlah KTA partai yang masih menggunakan berkas pemilu sebelumnya. Data di SIPOL jumlah KTA partai Hanura sebanyak 338 sementara data terbaru hanya 110. (*)
Berita Terkait
KPU jelaskan kronologi terlambatnya penerbitan berita acara
Selasa, 2 April 2024 10:19 Wib
KPU gelar Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota
Senin, 1 April 2024 5:21 Wib
KPU Padang Panjang Sosialisasikan Pilkada November 2024
Jumat, 29 Maret 2024 4:15 Wib
KPU minta MK tolak gugatan atas hasil pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 16:21 Wib
Pidato Prabowo Subianto usai penetapan KPU
Kamis, 21 Maret 2024 12:10 Wib
Jokowi apresiasi kinerja KPU selesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 10:55 Wib
KPU RI tetapkan PDIP raih suara terbanyak di Pileg DPR RI Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 9:07 Wib
KPU RI siap hadapi sengketa hasil Pemilu 2024 di MK
Kamis, 21 Maret 2024 9:05 Wib