DPRD: Segera Selesaikan Batas Agam-Pasaman Barat

id Marga Indra Putra

DPRD: Segera Selesaikan Batas Agam-Pasaman Barat

Marga Indra Putra.

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Ketua DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Marga Indra Putra berharap pemerintah setempat segera menyikapi dan menyelesaikan persoalan tentang tapal batas daerah itu dengan Pasaman Barat.

"Segera selesaikan tapal batas wilayah yang berada di Subang-subang Kecamatan Tanjungmutiara, Kabupaten Agam dengan Tiagan Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat, agar tindak membesar yang bisa mengakibatkan konflik antara kedua masyarakat," katanya di Lubukbasung, Rabu.

Untuk menyelesaikan itu, kedua kepala daerah harus duduk semeja.

Informasi yang diperoleh, tapal batas antara Agam dengan Pasaman Barat bergeser ke Subang-subang dengan jarak sekitar satu kilometer dari lokasi semula di Sungai Mati.

"Untuk itu, selesaikan ini sebaik mungkin untuk mengembalikan tapal batas ke lokasi lama," katanya.

Tempat terpisah, Asisten I Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik Sekretariat Daerah Agam, Yosefriawan mengatakan tapal batas antara Agam dan Pasaman Barat itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2017 tentang batas daerah Kabupaten Agam dengan Kabupaten Pasama Barat.

Namun salinan Permendagri No 23 tahun 2017 belum sampai ke Agam dan kemungkinan akan diterima pada minggu depan.

"Saya telah melakukan koordinasi dengan Biro Pemerintahan Provinsi Sumbar dan salinan Permendagri itu sampai ke Pemprov pada Jumat (6/10), sehingga belum diserahkan Pemprov Sumbar secara resmi ke Agam," ujarnya.

Apabila Permendagri itu diterima, maka baru diketahui apakah ada pegeseran tapal batas. Apabila terjadi pergeseran, maka Pemkab Agam akan mengajukan untuk dilakukan perubahan atau revisi Permendagri itu ke pemerintah pusat.

Sebelumnya, konsultan dari pemerintah pusat turun ke lokasi perbatasan untuk memasang tanda tapal batas pada 2014.

Tanda batas itu, dipasang di perkampungan masyarakat Subang-subang, sehingga dibongkar masyarakat sekitar dan permasalahan itu diselesaikan oleh tim provinsi dan tim dari kedua kabupaten.

Dengan tidak ada kesepakatan, maka tim dari Agam menyerahkan permasalahan itu ke tim provinsi beserta bukti dukungan.

"Bukti yang kita serahkan itu seperti, KTP warga sekitar lokasi dan IMB. Semua bukti itu dikeluarkan oleh Pemkab Agam," katanya. (*)