Solusi Miko Kamal Masalah Buang Sampah Sembarangan

id Miko Kamal

Solusi Miko Kamal Masalah Buang Sampah Sembarangan

Miko Kamal. (ANTARA SUMBAR)

Padang, (Antara Sumbar) - Pakar Tata Kelola Universitas Bung Hatta Padang, Miko Kamal menilai penegakan hukum yang tegas dan konsisten akan mencegah kebiasaan masyarakat yang selama ini masih senang membuang sampah sembarangan terutama ke sungai.

"Selama ini jarang sekali terdengar ada sanksi yang tegas bagi pelaku buang sampah sembarangan kendati sudah ada perda, akibatnya kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan belum terbentuk di masyarakat," kata dia di Padang, Rabu.

Ia menyampaikan hal itu pada acara peluncuran dan bedah buku Catatan Tata Kelola Kota Kritikan dan Gagasan dihadiri Wali Kota Padang Mahyeldi dan undangan lainnya.

Menurut Miko karena kebiasaan membuang sampah ke sungai akhirnya ketika hujan turun sampah tersebut menumpuk di Muara Padang dan akhirnya memenuhi Pantai Padang sehingga salah satu objek wisata andalan tersebut menjadi kumuh.

"Orang berpikir karena tidak ada hukuman bagi pembuang sampah sembarangan akhirnya jadi kebiasaan," katanya.

Ia mendorong pemerintah Kota Padang harus lebih serius menegakan hukuman bagi pembuang sampah sembarangan apalagi sudah ada aturan dalam bentuk Perda.

Pada sisi lain ia menilai kebersihan pada fasilitas umum yang ada di Padang selama ini lebih karena adanya petugas kebersihan.

"Seharusnya kota itu bersih karena kesadaran warganya karena petugas tidak mungkin bekerja secara penuh selama 24 jam," katanya.

Sementara Wali Kota Padang Mahyeldi mengatakan persoalan membuang sampah sembarangan terutama ke sungai dipicu oleh masih rendahnya kesadaran masyarakat.

Buktinya setelah hujan lebat kawasan Muara dipenuhi sampah, ini bukti bahwa masyarakat masih suka membuang sampah ke sungai, kata dia.

Oleh sebab itu ia mengatakan akan membangun komunikasi lebih maksimal terkait sosialisasi aturan hukum dan sanksi bagi pelaku buang sampah sembarangan.

Ia menyampaikan Pemkot Padang telah membuat kebijakan pengelolaan sampah dengan aturan sampah dibuag ke tempat pembungan mulai pukul 17.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

Terkait dengan sudah adanya relawan kebersihan yang sudah dibentuk namun perilaku masyarakat membuang sampah sembarangan masih tetap terjadi, ia mengatakan personel yang tersedia jumlahnya tidak sebanding dengan total penduduk kota Padang yang saat ini sudah mencapai satu juta jiwa. (*)