Baru PDI-P Lengkapi Berkas Pendaftaran

id PENDAFTARAN PARPOL

Baru PDI-P Lengkapi Berkas Pendaftaran

KPU Sumbar menggelar penyuluhan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2019.(ANTARA SUMBAR/Novia Harlina)

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menyatakan baru Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang telah melengkapi berkas pendaftaran melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Pasaman Aprina Herawati di Lubuk Sikaping, Rabu, mengatakan baru satu partai politik (parpol) saja yang telah melengkapi berkas pendaftaran.

"PDI-P sudah melengkapi Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) sebanyak 419," ujarnya.

Sementara itu, untuk partai politik peserta pemilihan umum 2019 di daerah itu paling sedikit harus mendapatkan dukungan 315 KTA dan KTP-E.

Pihak KPU Pasaman menerima penyerahan bukti keanggotaan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) iitu selama 14 hari yakni pada 3-16 Oktober 2017.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada parpol yang ada di daerah itu untuk segera mendaftarkan dan melengkapi berkas pendaftarannya.

"Jadwalnya pada hari pertama hingga ketiga belas mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Dan pada hari terakhir mulai pukul 08.00-24.00 WIB," katanya.

Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 pasal 10 mensyaratkan partai politik harus memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan KTP-E.

"Jumalah penduduk Pasaman sebanyak 315.470 orang. Jadi kalau 1/1.000 penduduk yakni 315 KTA dan KTP-E," katanya.

Sementara itu, katanya tahap penelitian administrasi dokumen pendaftaran dilaksanakan pada 17 Oktober-15 November 2017.

"Selanjutnya tahap verifikasi faktual dimulai 15 Desember 2017-4 Januari 2018," katanya. (*)