Begini yang Terjadi Jika Pemerintah Nagari Terlambat Serahkan APB Perubahan

id dana desa

Begini yang Terjadi Jika Pemerintah Nagari Terlambat Serahkan APB Perubahan

Ilustrasi - Dana Desa. (Antara)

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat meminta Pemerintahan Nagari (desa adat) segera menyerahkan Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Perubahan agar segera diverifikasi.

"Apabila penyerahan APB perubahan terlambat maka Alokasi Dana Desa (ADD) periode Oktober-Desember 2017 juga akan terlambat pencairannya," kata Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari Solok Selatan, Hapison di Padang Aro, Rabu.

ADD katanya, berguna untuk operasional Nagari seperti gaji pegawai dan lainnya. Apabila pencairan ini terlambat maka perangkat nagari bisa terlambat terima gaji, dan akan berpengaruh pada kegiatan yang diprogramkan nagari.

Dia mengatakan, dari total 39 nagari di Solok Selatan sampai saat ini sudah 28 nagari yang menyerahkan APB perubahan.

"Kami selalu mengingatkan pihak nagari melalui lisan, media sosial maupun tertulis agar mereka menyerahkan APB perubahanitu," ujarnya.

Kepala Bidang Pemerintahan Nagari Ali Afrionel menambahkan, delapan Nagari yang baru mekar semua operasionalnya masih bergantung pada nagari induk hingga setahun ke depan.

"Delapan nagari pemekaran masih masa persiapan hingga dikeluarkan nomor registernya oleh Kementerian Desa dan sekarang semua anggarannya masih di nagari induk," katanya.

Untuk itu kata dia, nagari induk diminta secepatnya menyerahkan APB perubahan karena di dalamnya ada alokasi bagi nagari pemekaran.

Dia menjelaskan, setelah nomor register nagari keluar baru dilakukan pemilihan wali nagari defenitif dan mereka bisa mendapat Dana Desa (DD) dan ADD.

"Masa persiapan nagari pemekaran minimal satu tahun setelah itu baru diusulkan pemberian registrasi oleh Kemendes," ujarnya. (*)