Pemohon Sudah Bisa Tukarkan Surat Keterangan Pengganti SIM di Polresta Padang

id sim

Pemohon Sudah Bisa Tukarkan Surat Keterangan Pengganti SIM di Polresta Padang

Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Padang, Iptu Ramadani, menunjukkan Surat Keterangan Pengganti (SKP) sebagai pengganti SIM, karena habisnya material Surat Izin Mengemudi (SIM) di daerah itu pada bulan Juli 2017. (ANTARA SUMBAR/Fathul Abdi)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat menyatakan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang saat ini masih memegang Surat Keterangan Penggganti (SKP) sudah bisa menggantinya di bagian pelayanan setempat.

"Masyarakat yang sebelumnya telah mengurus SIM, namun baru mendapatkan SKP karena material SIM habis, saat ini sudah bisa mengambil SIM di Polresta Padang," kata Kepala Satuan Lalu lintas Kompol Asril Prasetya, didampingi Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Iptu Ramadani, di Padang, Selasa

Ia menerangkan Polresta Padang telah menerima material SIM sebanyak 3.500 lembar lebih dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar.

"Karena telah tersedianya material SIM tersebut, makanya masyarakat sudah bisa mengurus penggantian SKP yang saat ini dipegang," katanya.

Sebelumnya SKP diberikan polisi kepada masyarakat yang telah memenuhi setiap persyaratan, baik untuk kepengurusan perpanjangan SIM, atau pun penerbitan SIM baru, dan telah membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM.

SKP berbentuk selembar kertas yang diterbitkan sebagai pengganti SIM sementara, karena kosongnya material SIM pada Juli 2017.

Iptu Ramadani menyebutkan selama masa kekosongan material SIM itu Polresta Padang telah menerbitkan sebanyak 5.600 lembar SKP.

"Dengan turunnya 3.500 unit lebih material SIM saat ini, berarti tersisa sekitar 2.000 unit lagi agar tertutupi 5.600 SKP. Secara bertahap akan diminta kembali penambahannya kepada Dirlantas Polda," katanya.

Ia menyebutkan masyarakat cukup membawa SKP yang dimiliki untuk penerbitan SIM nya. Hanya saja untuk SKP yang hilang, harus membuat laporan polisi.

Pada bagian lain pihak Polresta Padang juga melayani penerbitan SIM bagi masyarakat di luar pemegang SKP. Rata-rata dalam sehari diterima sebanyak 150 orang. (*)