Jangan Menunda Pendaftaran Keikutsertaan Pemilu

id Lemmasrizal

Jangan Menunda Pendaftaran Keikutsertaan Pemilu

Ketua KPU Bukittinggi, Lemmasrizal. (Dokumen pribadi)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengimbau partai politik untuk tidak menunda pendaftaran dan penyerahan berkas keikutsertaan dalam pemilihan umum 2019.

Ketua KPU setempat, Lemmasrizal di Bukittinggi, Selasa, mengatakan pendaftaran parpol dibuka mulai 3 sampai 16 Oktober 2017 dan hingga Selasa (10/10) siang baru satu parpol yang telah menyerahkan persyaratan pendaftaran.

"Kalau ditunda-tunda dikhawatirkan nanti jadwalnya terlewat, akibatnya kami tidak dapat lagi terima berkas karena sudah masuk ke tahap penelitian administrasi mulai 17 Oktober sampai 15 November 2017," katanya.

Ia menyebutkan di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bukittinggi, telah terdaftar sebanyak 16 partai politik.

"Apakah semua parpol ini memenuhi syarat, ini yang akan kami teliti dan verifikasi sesuai data yang telah disampaikan pada tahap pendaftaran," katanya.

Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU setempat, Benny Aziz menambahkan 16 parpol tersebut telah menerima sosialisasi terkait tata cara pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 pada awal Oktober 2017 lalu.

Sebanyak 16 parpol itu terdiri dari 12 parpol lama yaitu Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, PAN, PKS, PKB, PDIP, Nasdem, Hanura, PKPI dan PBB.

Kemudian empat parpol baru yaitu Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Saat pendaftaran, syarat minimal anggota parpol sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan diatur PKPU Nomor 11 tahun 2017 adalah satu per seribu dari jumlah penduduk.

Di Bukittinggi dengan jumlah penduduk 115 ribu jiwa lebih, maka syaratnya ada 115 anggota parpol yang didaftarkan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (*)