Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengimbau partai politik untuk tidak menunda pendaftaran dan penyerahan berkas keikutsertaan dalam pemilihan umum 2019.
Ketua KPU setempat, Lemmasrizal di Bukittinggi, Selasa, mengatakan pendaftaran parpol dibuka mulai 3 sampai 16 Oktober 2017 dan hingga Selasa (10/10) siang baru satu parpol yang telah menyerahkan persyaratan pendaftaran.
"Kalau ditunda-tunda dikhawatirkan nanti jadwalnya terlewat, akibatnya kami tidak dapat lagi terima berkas karena sudah masuk ke tahap penelitian administrasi mulai 17 Oktober sampai 15 November 2017," katanya.
Ia menyebutkan di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bukittinggi, telah terdaftar sebanyak 16 partai politik.
"Apakah semua parpol ini memenuhi syarat, ini yang akan kami teliti dan verifikasi sesuai data yang telah disampaikan pada tahap pendaftaran," katanya.
Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU setempat, Benny Aziz menambahkan 16 parpol tersebut telah menerima sosialisasi terkait tata cara pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 pada awal Oktober 2017 lalu.
Sebanyak 16 parpol itu terdiri dari 12 parpol lama yaitu Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, PAN, PKS, PKB, PDIP, Nasdem, Hanura, PKPI dan PBB.
Kemudian empat parpol baru yaitu Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Saat pendaftaran, syarat minimal anggota parpol sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan diatur PKPU Nomor 11 tahun 2017 adalah satu per seribu dari jumlah penduduk.
Di Bukittinggi dengan jumlah penduduk 115 ribu jiwa lebih, maka syaratnya ada 115 anggota parpol yang didaftarkan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (*)
Berita Terkait
KPU minta MK tolak gugatan atas hasil pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 16:21 Wib
Manajemen usulkan dua stadion jadi kandang Semen Padang FC
Kamis, 28 Maret 2024 15:47 Wib
MKMK putuskan Anwar Usman terbukti langgar kode etik
Kamis, 28 Maret 2024 14:55 Wib
Dugaan penipuan jual beli mobil bekas taksi di Bekasi
Kamis, 28 Maret 2024 14:24 Wib
MKMK beri hukuman teguran tertulis kepada Anwar Usman
Kamis, 28 Maret 2024 13:34 Wib
Kejagung tetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi timah
Kamis, 28 Maret 2024 11:11 Wib
Ganjar ingatkan perjuangan pahlawan reformasi pada sidang PHPU di MK
Kamis, 28 Maret 2024 9:40 Wib
MK gabungkan sidang kedua gugatan PHPU Anies dan Ganjar
Kamis, 28 Maret 2024 9:40 Wib