Cegah Penyelewengan, Kejari Diminta Aktif Kawal Dana Desa

id Dana Desa

Cegah Penyelewengan, Kejari Diminta Aktif Kawal Dana Desa

Kepala Kejaksaan Negeri Solok memberi pengarahan dalam sosialisasi TP4D dan Dana Desa kepada Wali Nagari se Kabupaten Solok, Kamis (24/8). (Antara Sumbar/Tri Asmaini)

Padang, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat meminta Kejaksaan Negeri di bawah jajarannya untuk aktif mengawal penggunaan dana desa.

"Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah harus aktif dalam mengawal dana desa sehingga penggunannya tepat sasaran," kata Kepala Asisten Intelijen Kejati Yuwasdi di Padang, Selasa.

Ia mengatakan pengawalan itu dilakukan dalam sisi hukum Sehingga tidak tedapat keraguan dalam penggunaan dana desa, serta tidak ada penyimpangan.

"Dana desa penggunaannya harus tepat sasaran demi pembangunan, serta sesuai dengan aturan petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis penggunaan dana desa itu," katanya.

Sementara untuk fungsi audit penggunaan dana, kejaksaan sifatnya berkoordinasi dengan instansi daerah yang memiliki kewenangan mengaudit, salah satunya Inspektorat.

Yuwasdi memaparkan saat ini Kejari yang telah berkoordinasi terkait penggunaan desa adalah Kejari Pariaman, Padangpanjang, Tanah Datar, dan lainnya.

"Tidak semua Kejari ada dana desa di wilayahnya, salah satunya Kota Padang. Sementara yang sudah berkoordinasi, dilakukan langsung antara Kejari dengan pemerintah daerah," katanya.

Di sisi lain terkait program strategis pembangunan dan keuangan negara, ia juga meminta jajarannya memaksimalkan fungsi Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4).

TP4D memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif.

Setidaknya untuk Kejati Sumbar saat ini telah menandatangani sejumlah nota kesepahaman (Mou) dengan sejumlah instansi pada 2016.

Beberapa di antaranya pembebasan lahan tapak tower PLN di Bukittinggi, pembangunan gedung UNP yang telah diresmikan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Sementara pada 2017 pihaknya telah menandatangani kesepahaman dengan beberapa instansi seperti Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumbar, Dinas Pekerjaan Umum, Universitas Negeri Padang, dan Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol. (*)