Jakarta, (Antara Sumbar) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 10 kebijakan utama periode 2017 - 2022 guna mengoptimalisasi Teknologi Informasi dalam mengawasi pelaku industri, hingga reformasi sektor keuangan non-bank dan pasar modal.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin menargetkan untuk membawa OJK sebagai lembaga independen dan kredibel dalam membentuk sektor jasa keuangan yang tangguh dan tumbuh berkelanjutan.
"Serta mampu melindungi konsumen dan masyarakat. Kemudian juga berperan memfasilitasi melalui kebijakan sektor jasa keuangan dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan," kata pengganti Muliaman Hadad ini.
Sepuluh kebijakan utama OJK itu adalah, pertama mengembangkan pengawasan Sistem Jasa Keuangan (SJK) berbasis Teknologi Informasi (IT Based Supervision). Kedua, penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.
Ketiga, mengimplementasikan Standar Internasional Prudensial yang terbaik dengan kepentingan nasional. Keempat, mereformasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) untuk mewujudkan IKNB yang kuat dan berdaya saing.
Kelima, efisiensi di industri jasa keuangan untuk mewujudkan IJK yang berdaya saing. Keenam, revitalisasi pasar modal dalam mendukung pembiayaan pembangunan jangka panjang.
Ketujuh, mengoptimalkan peran Financial Technology/Teknologi Finansial (Tekfin) melalui pengaturan, perizinan dan pengawasannya yang memadai. Kedelapan, mengurangi tingkat ketimpangan melalui penyediaan akses keuangan.
Kesembilan, meningkatkan efektivitas kegiatan edukasi dan perlindungan konsumen. Kesepuluh, mendorong peningkatan peran serta keuangan syariah dalam mendukung penyediaan sumber dana pembangunan.
Untuk melaksanakan 10 tugas besar itu, kata Wimboh OJK membutuhkan organisasi yang kuat dan solid.
"Oleh karena itu, diperlukan pembenahan berbagai aspek manajemen internal agar keputusan lebih cepat, proses kerja organisasi dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, infrastruktur kerja dan IT yang dapat mengimbangi tuntutan OJK ke depan," katanya. (*)
Berita Terkait
OJK-Unand edukasi mahasiswa terkait literasi keuangan digital
Selasa, 5 Maret 2024 21:06 Wib
OJK: Nilai aset kripto pada 2024 mencapai Rp48,82 triliun
Senin, 4 Maret 2024 20:36 Wib
BPD Sumbar : Syarat pinjaman KUR 2024 tidak rumit
Jumat, 26 Januari 2024 13:39 Wib
OJK sumbar sosialisasikan Undang-undang penguatan sektor jasa keuangan
Sabtu, 9 Desember 2023 19:53 Wib
Pemkot Bukittinggi terima penghargaan OJK terbaik akses keuangan di Sumbar
Minggu, 29 Oktober 2023 15:02 Wib
OJK catat jumlah investor di Sumbar tumbuh 21,16 persen
Jumat, 27 Oktober 2023 11:47 Wib
OJK Sumbar: sektor jasa keuangan Sumbar stabil hingga akhir Juli
Selasa, 19 September 2023 18:27 Wib
OJK Sumbar: investor muda dominasi industri pasar modal
Selasa, 5 September 2023 4:38 Wib