Penjelasan Wako Soal Dugaan Pungli Petugas Satpol-PP

id Ramlan Nurmatias

Penjelasan Wako Soal Dugaan Pungli Petugas Satpol-PP

Wali Kota Bukittinggi M Ramlan Nurmatias.

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), M Ramlan Nurmatias menyampaikan klarifikasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungutan liar yang dilakukan E, oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja setempat.

"Seperti yang sudah diketahui, kejadian ini bermula dari pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum yang dilakukan sepasang muda-mudi karena berbuat tidak senonoh di tempat umum Jumat (29/9)," katanya di Bukittinggi, Jumat sore.

Atas pelanggaran itu, keduanya dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta per orang sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 20 ayat 1 ditambah denda Rp250 ribu bagi salah satunya karena tidak membawa kartu tanda pengenal sebagaimana diatur dalam perda yang sama pasal 35.

Namun karena pasangan tersebut tidak membawa uang cukup, sebagaimana diatur dalam Perwako Nomor 1 Tahun 2016 petugas dapat menahan barang terkait karena belum melunasi dua jenis denda yang ditentukan.

"Dalam hal ini yang ditahan adalah telepon genggam dan cincin emas. Maksudnya agar pasangan tersebut kembali untuk mempertanggungjawabkan kesalahan mereka. Artinya petugas sudah mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang ada," katanya.

Ramlan juga menerangkan kronologi ketika pasangan tersebut mendatangi kantor Satpol PP pada malam hari untuk membayar tanggungjawabnya karena berhalangan datang di jam kerja hingga Tim Saber Pungli melakukan OTT tersebut.

"Pemerintah menghargai upaya Polres dan Tim Saber Pungli dalam memberantas segala bentuk pungli namun siapapun berhak melakukan pembelaan diri. E saat ini tetap mengikuti proses hukum," ujarnya.

Sebelumnya Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana mengatakan OTT terjadi setelah ada informasi dari masyarakat bahwa merasa keberatan dengan sejumlah denda berupa uang yang harus dibayarkan meskipun hal itu sebenarnya sudah diatur dalam perda.

Saat OTT tersebut, ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp2.250.000 sebagai denda pelanggaran perda, KTP salah seorang pelaku pelanggar perda, satu unit telepon genggam dan cincin emas seberat 2,5 gram. (*)