Wabup Pesisir Selatan Jadi Tersangka Perusakan Mandeh

id Hutan Mangrove

Wabup Pesisir Selatan Jadi Tersangka Perusakan Mandeh

Seorang warga mencari udang di kawasan hutan Mangrove di pesisir Kota Pariaman, Sumbar. (ANTARA SUMBAR/Iggoy el Fitra)

Padang, (Antara Sumbar) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan Wakil Bupati (Wabup) Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Rusma Yul Anwar sebagai tersangka karena diduga melakukan perusakan ekosistem di kawasan wisata Mandeh.

"Ya, Wakil Bupati Pesisir Selatan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan pembangunan di kawasan hutan dan tidak dilengkapi izin sesuai dengan aturan," kata Direktur Penegakan Hukum Pidana Direktoriat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Yunus, saat dihubungi dari Padang, Jumat.

Hingga saat ini pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi terkait dugaan perusakan itu.

"Kami terus mendalami kasus tersebut dengan menambah saksi-saksi lain untuk melakukan pengembangan," kata dia.

Pihaknya menggunakan pasal 98 dan 109 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang itu menyebutkan pelaku perusakan diancam kurungan selama tiga tahun dan denda paling banyak sebesar Rp3 miliar.

"Berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," katanya pula.

Pihaknya juga masih mempelajari kasus perusakan yang disebabkan oleh tersangka lainnya.

"Kami masih terus bekerja untuk mendalami persoalan ini," ujarnya.

Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar mengakui hingga saat ini dirinya belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dia membenarkan, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pernah memanggil dirinya untuk mengklarifikasi dugaan perusakan ekosistem di kawasan Mandeh.

Dalam menghadapi persoalan ini, dirinya akan menghormati seluruh proses yang ada.

"Sebagai warga negara, saya akan menghormati seluruh prosesnya," katanya pula. (*)