Salahi Izin, Sepasang WNA Asal Tiongkok Terancam Dideportasi

id IMIGRASI BUKITTINGGI

Salahi Izin, Sepasang WNA Asal Tiongkok Terancam Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas II Agam memberikan keterangan terkait penangkapan dua orang warga Tiongkok yang diduga menyalahi izin keimigrasian, Jumat(6/10). (ANTARA SUMBAR/ Ira Febrianti)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap dua orang warga negara asing asal Tiongkok di wilayah Tigo Baleh, Bukittinggi, karena diduga menyalahi izin keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Ezardy Syamsoe di Bukittinggi, Jumat, mengatakan kedua warga asing itu adalah pasangan suami istri bernama Zhang Chunsong(42) dan Shi Xufen(46).

Berdasarkan laporan warga mengenai keberadaan pasangan tersebut, pihak imigrasi mendatangi lokasi keduanya berada di wilayah Tigo Baleh pada Rabu(4/10) siang.

Berdasarkan pengakuan pasangan tersebut berencana membuka bisnis aksesoris pakaian dan sedang mengurus perizinan usaha.

"Namun kami juga belum menemukan bukti sehingga baru diduga," katanya.

"Keduanya masuk Indonesia dengan izin yang sudah benar, visa kunjungan. Hanya saja kegiatannya yang salah, artinya menyalahgunakan izin masuk," imbuhnya.

Pasangan tersebut tercatat sudah beberapa kali masuk ke Indonesia di antaranya masuk melalui Bandara Juanda dan Bandara Soekarno Hatta.

"Kalau memang mau berbisnis atau membuka usaha rasanya bagus karena membuka lapangan kerja, hanya saja izinnya tidak benar," ujarnya.

Kepala Seksi Pengawas Penindakan, Deny Haryady menambahkan pasangan itu telah berada di Indonesia sejak 16 Juli 2017 dengan visa kunjungan yang telah diperpanjang satu kali.

Keduanya sudah tinggal di rumah toko (ruko) di Tigo Baleh sejak September 2017 dan diduga dalam tahap rencana membuka usaha.

"Mereka usaha aksesoris seperti manik-manik dan payet, sudah ada bahan bakunya di ruko tetapi belum beroperasi hanya memasang informasi membutuhkan karyawan saja, dan perizinan belum ada," jelasnya.

Saat ini pihak imigrasi masih memroses temuan tersebut untuk disampaikan ke Divisi Imigrai di Padang apakah layak dinaikkan ke penyidikan atau diberlakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi. (*)