Pengusaha Tambang Sijunjung Mendapat Bimtek Penyusunan UKL-UPL

id UKL-UPL

Pengusaha Tambang Sijunjung Mendapat Bimtek Penyusunan UKL-UPL

Dinas Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sijunjung menggelar bimbingan teknis penyusunan laporan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) bagi pemilik izin pengusaha tambang dan industri di daerah itu, Rabu (4/10). (ANTARA SUMBAR/Noven)

Muaro Sijunjung, (Antara Sumbar) - Dinas Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sijunjung menggelar bimbingan teknis penyusunan laporan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) bagi pemilik izin pengusaha tambang dan industri di daerah itu, Rabu (4/10).

Kepala Seksi Pengaduan dan Penegakan Hukum di Muaro Sijunjung, Amrizal mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah NO. 27 TH. 2012 tentang Izin Lingkungan.

Selanjutnya untuk meningkatkan kompetensi SDM di bidang pembuatan laporan UKL-UPL bagi perusahaan pemilik dokumen lingkungan.

"Pemegang izin wajib menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan dan membuat penyampaian laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada Mentri, Gubernur Atau Bupati/ Walikota dan laporan di sampaikan secara berkala setiap 6 Bulan," Ujar Yosmike Yusra.

UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau

kegiatan.

Acara dibuka langsung oleh sekretaris perumahan kawasan permukiman dan lingkungan hidup Epyuleris, dan narasumber Yosmike Yusra, SE, M. SI Kasi Kajian Dampak Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat. (*)