Polisi: Pemohon Sudah Bisa Tukarkan Surat Pengganti SIM

id sim

Polisi: Pemohon Sudah Bisa Tukarkan Surat Pengganti SIM

Seorang polisi menunjukkan Surat Keterangan Pengganti (SKP) sebagai pengganti SIM, karena habisnya material SIM. (ANTARA SUMBAR/Fathul Abdi)

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat meminta masyarakat setempat yang sudah melakukan perekaman untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) agar mengganti surat keterangan pengganti SIM karena materialnya sudah tersedia.

"Kita mulai membuka layanan penukaran surat pengganti SIM pada Rabu (11/10) 2017," kata Kepala Satuan Lalulintas Polres Pasaman Iptu Fion Joni Hayes di Lubuk Sikaping, Kamis.

Ia menjelaskan pemohon yang akan melakukan penukaran harus membawa surat keterangan pengganti SIM yang telah diberikan.

Material SIM sudah datang dari markas besar Polri, sehingga polisi sudah bisa mencetak SIM warga yang sudah melakukan perekaman data.

Saat ini ada sekitar 1.500 material kartu yang tersedia, dan pada bulan depan akan datang lagi tambahan materialnya.

Pihaknya mencatat dari Juli hingga September 2017 ada sebanyak 1.000 pemohon yang melakukan perekaman data, dan saat ini baru memegang surat pengganti SIM. (*)