Pemkab Solok Diskusi Publik Penanganan Kesejahteraan Sosial

id Diskusi Publik

Pemkab Solok Diskusi Publik Penanganan Kesejahteraan Sosial

Bupati Solok, Gusmal memberikan arahan pada diskusi publik naskah akademik dan draf ranperda tentang perencanaan dan penanganan kesejahteraan di daerah tersebut. (ANTARA SUMBAR/Tri Asmaini)

Arosuka, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat menggelar diskusi publik naskah akademik dan draf ranperda tentang perencanaan dan penanganan kesejahteraan sosial di daerah tersebut.

Bupati Solok, Gusmal di Arosuka, Rabu mengatakan dengan diadakannya diskusi publik ini diharapkan dapat lebih menyempurnakan naskah akademik dan ranperda tentang pengelolaan dan penanganan kesejahteraan sosial dengan hukum.

"Nantinya akan berkurang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Kabupaten Solok, sehingga salah satu pilar pembangunan yakni peningkatan ekonomi kerakyatan dapat dicapai sesuai dengan yang diharapkan," ujarnya.

Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan pada masa yang akan datang menjadi motivasi bagi dinas sosial maupun OPD lain untuk melahirkan peraturan daerah maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas pada instansi masing-masing.

Hasil dari diskusi publik ini dapat diteruskan pada sidang nantinya, sehingga penanganan kesejahtaeraan sosial memiliki payung hukum dan landasan yang jelas.

"Jika warga kurang mampu berkurang, tentu akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah kita," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Solok sekaligus ketua panitia Raflis, mengatakan diskusi publik naskah akademik dan draf ranperda tentang penyelenggaraan dan penanganan Kesejahteraan Sosial melibatkan pihak kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Tim teknis penyusunan ranperda.

"Kemudian Kepala OPD seKabupaten Solok, Camat seKabupaten Solok, Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," ujarnya.

Sedangkan potensi sumber Kesejahteraan sosial terdiri dari unsur Taruna Siaga Bencana (Tagana), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Sakti Pekerja sosial, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), pendamping PKH, pengurus Panti Asuhan atau lembaga Sosial, Lembaga Konsultasi kesejahteraan Keluarga (LK3).

Ia meyebutkan tujuan kegiatan ini untuk penyempurnaan dalam penyusunan naskah akademik dan draf ranperda tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial yang merupakan payung hukum dalam pengentasan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Solok.

Acara juga dihadiri Bupati Solok, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Aliber Mulyadi, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Eva Nasri. (*)