Padang, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Solok Selatan, Sumatera Barat, mengimbau partai politik (Parpol) untuk teliti dan seksama saat merekrut anggotanya agar tidak terjadi kegandaan.
"Saat pendaftaran nanti, akan dilakukan penelitian dokumen yang diajukan parpol di daerah. Untuk mengantisipasi data anggota yang ganda baik internal maupun eksternal parpol, kami minta parpol lebih seksama dan selektif dalam merekrut," ujar Divisi Hukum KPU Solok Selatan, Mirza Afrina saat dihubungi di Padang Aro, Rabu.
Pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, DPD serta presiden pada 2019, telah dimulai pada 3 hingga 16 Oktober 2017.
Saat penelitian administrasi dokumen pendaftaran parpol, sebutnya bisa saja ditemukan keraguan karena adanya kegandaan data anggota, baik kegandaan internal atau eksternal parpol.
Kegandaan anggota parpol seperti si A terdata di parpol A, B dan C. "KPU RI yang akan menginstruksi ke KPU daerah untuk melakukan penelitian kegandaan tersebut," ujarnya.
"Kami mendatangi orang yang bersangkutan dan memastikan partai mana yang dipilih. Nanti dibikinkan berita acaranya," ujarnya.
Bagi parpol baru juga akan dilakukan verifikasi faktual seperti verifikasi sekretariat, kepengurusan dan badan hukumnya.
"Untuk parpol yang lama tidak dilakukan verifikasi faktual karena telah dilakukan pada 2014," ujarnya.
Sementara pendaftaraan parpol berlaku bagi semua parpol, baik yang baru maupun yang lama. Pendaftaran ini untuk memastikan bahwa parpol tersebut ikut pertarung dalam pemilu 2019.
Penginputan data parpol ke dalam aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) dilakukan di KPU pusat.
Sementara pendaftaran di tingkat daerah, parpol hanya membawa dokumen yang berisi diantaranya data penginputan data parpol yang telah dilakukan dan salinan KTA dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Dokumen yang dibawa parpol saat mendaftar di KPU daerah akan diperiksa sesuai atau tidak dengan yang terdata yang di Sipol KPU.
Jika dalam pemeriksaan masih ditemukan kekurangan, maka parpol yang bersangkutan harus melengkapi hingga batas waktu pendaftaran, yakni pada 16 Oktober 2017.
Di Solok Selatan terdapat 16 parpol, dengan rincian 12 parpol lama dan empat parpol paru, yakni Partai Perindo, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Berkarya dan Partai Solidaritas Indonesia. (*)
Berita Terkait
KPU jelaskan kronologi terlambatnya penerbitan berita acara
Selasa, 2 April 2024 10:19 Wib
KPU gelar Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota
Senin, 1 April 2024 5:21 Wib
KPU Padang Panjang Sosialisasikan Pilkada November 2024
Jumat, 29 Maret 2024 4:15 Wib
KPU minta MK tolak gugatan atas hasil pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 16:21 Wib
Pidato Prabowo Subianto usai penetapan KPU
Kamis, 21 Maret 2024 12:10 Wib
Jokowi apresiasi kinerja KPU selesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 10:55 Wib
KPU RI tetapkan PDIP raih suara terbanyak di Pileg DPR RI Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 9:07 Wib
KPU RI siap hadapi sengketa hasil Pemilu 2024 di MK
Kamis, 21 Maret 2024 9:05 Wib