KPUD: Parpol Teliti Rekrut Anggota

id KPU

KPUD: Parpol Teliti Rekrut Anggota

Kantor KPU Solok Selatan. (ANTARA SUMBAR/Joko Nugroho)

Padang, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Solok Selatan, Sumatera Barat, mengimbau partai politik (Parpol) untuk teliti dan seksama saat merekrut anggotanya agar tidak terjadi kegandaan.

"Saat pendaftaran nanti, akan dilakukan penelitian dokumen yang diajukan parpol di daerah. Untuk mengantisipasi data anggota yang ganda baik internal maupun eksternal parpol, kami minta parpol lebih seksama dan selektif dalam merekrut," ujar Divisi Hukum KPU Solok Selatan, Mirza Afrina saat dihubungi di Padang Aro, Rabu.

Pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, DPD serta presiden pada 2019, telah dimulai pada 3 hingga 16 Oktober 2017.

Saat penelitian administrasi dokumen pendaftaran parpol, sebutnya bisa saja ditemukan keraguan karena adanya kegandaan data anggota, baik kegandaan internal atau eksternal parpol.

Kegandaan anggota parpol seperti si A terdata di parpol A, B dan C. "KPU RI yang akan menginstruksi ke KPU daerah untuk melakukan penelitian kegandaan tersebut," ujarnya.

"Kami mendatangi orang yang bersangkutan dan memastikan partai mana yang dipilih. Nanti dibikinkan berita acaranya," ujarnya.

Bagi parpol baru juga akan dilakukan verifikasi faktual seperti verifikasi sekretariat, kepengurusan dan badan hukumnya.

"Untuk parpol yang lama tidak dilakukan verifikasi faktual karena telah dilakukan pada 2014," ujarnya.

Sementara pendaftaraan parpol berlaku bagi semua parpol, baik yang baru maupun yang lama. Pendaftaran ini untuk memastikan bahwa parpol tersebut ikut pertarung dalam pemilu 2019.

Penginputan data parpol ke dalam aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) dilakukan di KPU pusat.

Sementara pendaftaran di tingkat daerah, parpol hanya membawa dokumen yang berisi diantaranya data penginputan data parpol yang telah dilakukan dan salinan KTA dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Dokumen yang dibawa parpol saat mendaftar di KPU daerah akan diperiksa sesuai atau tidak dengan yang terdata yang di Sipol KPU.

Jika dalam pemeriksaan masih ditemukan kekurangan, maka parpol yang bersangkutan harus melengkapi hingga batas waktu pendaftaran, yakni pada 16 Oktober 2017.

Di Solok Selatan terdapat 16 parpol, dengan rincian 12 parpol lama dan empat parpol paru, yakni Partai Perindo, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Berkarya dan Partai Solidaritas Indonesia. (*)