KPU Kabupaten Solok Sosialisasikan UU Pemilu No.7

id KPU Solok

KPU Kabupaten Solok Sosialisasikan UU Pemilu No.7

Ketua KPU Sumatera Barat, Anosmen (kiri), Pemateri dan Praktisi Hukum Feri Amsari (tengah) akan memberikan materi tentang UU Pemilu no.7 tahun 2017. (ANTARA SUMBAR/Tri Asmaini)

Arosuka, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat menyosialisasikan Undang-undang Pemilu No.7 Tahun 2017 kepada perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua Lembaga Adat, perwakilan partai politik, dan tokoh masyarakat di daerah tersebut.

"UU No.7 ini disosialisasikan dalam rangka menjelang dilaksanakannya pemilu 2019 yang akan datang, untuk menyamakan persepsi masyarakat tentang sistem pemilihan umum 2019," kata salah seorang pemateri praktisi hukum Feri Amsari di Solok, Senin.

Ia menyebutkan peran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwanslu) sangat penting dalam menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutuskan pelanggaran administratif pemilu.

Ada tiga pelanggaran hukum yang sering terjadi dalam pemilu seperti tindak pidana, masalah administrasi, dan kode etik penyelenggara.

Menurutnya, sistem pemilu serentak dapat meminimalisir konflik yang terjadi karena jika tidak serentak, caleg dapat berpindah partai jika gagal di pemilu sebelumnya. Sehingga mengurangi kualitas calon, menurunkan citra dan ideologi partai.

Dari UU Pemilu No.7 tahun 2017 diharapkan masyarakat dapat menikmati sistem pemilihan yang baru dan berhati-hati dalam menentukan pilihan.

"KPU harus bersinergi dan berkoordinasi dengan masyarakat dan partai politik (parpol), sebab dari setiap proses tahapan selalu berpotensi menimbulkan konflik mulai dari pendaftaran, verifikasi parpol, pengajuan calon dan sebagainya," ujarnya.

Sementara itu, Pemateri dari Unand Dr.Arinaldi mengatakan salah satu persoalan dalam pelaksanaan demokrasi elektoral (pemilu) adalah bagaimana meningkatkan partisipasi pemilih.

"Partisipasi pemilih terkait dengan kehadiran seseorang memberi suara dalam suatu pemilu untuk melegitimasi calon atau partai politik pemerintah," ujarnya.

Ia mengatakan KPU dan Panwanslu harus berhati-hati dalam mengawal pemilu dan Konsen pada setiap tahapan.

Lanjutnya, setiap pemilih yang memiliki legitimasi harus memiliki pengetahuan agar dapat memilih dengan cerdas dan menganalisa rekam jejak calon.

Berdasarkan pemilu Gubernur Sumbar pada tahun 2015 partisipasi pemilih mencapai sekitar 58,7 persen, menurun dari tahun 2010 yang mencapai sekitar 63,5 persen.

"Pemilih terbanyak dari perempuan," ujarnya.

Ia menegaskan ketertarikan masyarakat terhadap pemilu penting dalam meningkatkan partisipasi pemilih, seperti tokoh yang berpengaruh. (*)