Padangpariaman Sosialisasikan Bayar Pajak Penggunaan Dana Desa

id SOSIALISASI PAJAK

Padangpariaman Sosialisasikan Bayar Pajak Penggunaan Dana Desa

Sejumlah perwakilan pemerintahan nagari di Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat mengikuti sosialisasi kewajiban bayar pajak penggunaan dana desa di Parit Malintang, Selasa (3/10). (ANTARA SUMBAR/Aadiaat Makruf Sabir S.)

Parit Malintang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, menyosialisasikan kewajiban bayar pajak penggunaan dana desa kepada pemerintahan nagari (desa adat) di daerah itu.

"Dana yang dikelola pemerintahan nagari digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan di masing-masing nagari," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Padangpariaman, Jonpriadi saat sosialisasi kewajiban bayar pajak penggunaan dana desa di Parit Malintang, Selasa.

Dalam penggunaan dana tersebut, pemerintah nagari diwajibkan membayar pajak kepada negara sehingga diharapkan melalui sosialisasi itu pemerintahan nagari memiliki pemahaman terhadap perpajakan.

Tujuannya agar pemerintah nagari tidak saja membayar pajak penggunaan dana desa tapi juga mengetahui potensi pajak yang harus dibayarkan ke negara di daerahnya masing-masing.

Dengan pemerintah nagari sadar membayar pajak maka masyarakat juga ikut membayarkan pajaknya. Uang pembayaran pajak dapat digunakan untuk pembangunan.

"Apalagi sejak dana desa digulirkan maka peningkatan pendapatan dari pajak juga meningkat," ujarnya.

Saat ini di kabupaten itu ada 103 nagari yang terdiri atas 60 nagari induk dan 43 nagari hasil pemekaran.

"Alhamdulillah 43 nagari tersebut telah keluar nomor registrasinya di Kementerian Dalam Nagari," kata dia.

Untuk 2017, nagari yang mendapatkan dana desa yaitu 60 nagari induk dengan dana sekitar sebesar Rp740 juta sedangkan 43 nagari lain belum mendapatkannya.

Pemerintah daerah itu pun menambahkan 10 persen dari dana perimbangan setelah dikurangi dana gaji pegawai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah itu sehingga nagari induk mendapatkan dana desa sekitar Rp2 miliar.

Sementara itu, Kepala Seksi Direktorat Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu, Asri mengatakan ada beberapa hal yang harus dibayarkan pajaknya yaitu belanja barang dan jasa.

Untuk pembelian barang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sedangkan untuk jasa yaitu PPN dan PPh pasal 23.

"Nanti bendahara nagari boleh berkoordinasi dengan kami ketika kesulitan dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan," ujar dia. (*)