Traktor Tangan Milik Dinas Tanaman Pangan Pasbar Dicuri, Ini Tersangkanya

id Traktor Tangan

Traktor Tangan Milik Dinas Tanaman Pangan Pasbar Dicuri, Ini Tersangkanya

Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Chairul Ridha saat menunjukkan barang bukti dan tersangka yang berhasil ditangkap di tiga lokasi pencurian, Selasa (3/10). (ANTARA SUMBAR/Altas Maulana)

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Polisi dari Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap tiga orang pencuri alat pertanian traktor tangan di daerah itu, Selasa.

"Benar, ketiganya yakni D, A dan M saat ini sudah kita amankan di Polres Pasaman Barat untuk proses lebih jauh," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kepala Satuan Reskrim, Iptu Chairul Ridha.

Berdasarkan hasil penyidikan telah terjadi pencurian traktor tangan milik Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan pada 3 Oktober 2017 sekitar pukul 01.00 WIB di samping gudang Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah jalan KKN Kampung Cubadak Kecamatan Pasaman yang diduga dilakukan oleh tersangka D.

Berdasarkan penyidikan itu maka jajaran Reskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyidikan.

Kemudian penangkapan terhadap tersangka D berawal dari informasi adanya orang yang membawa mesin hand tractor diduga hasil curian menggunakan mobil pikap grand max warna hitam yang sedang parkir di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sarik Kecamatan Luhak Nan Duo.

"Mendapatkan informasi itu maka anggota Sat Reskrim Polres Pasaman Barat bergerak cepat berhasil mengamankan pelaku D sekitar pukul 04.00 WIB," katanya.

Dari keterangan pelaku, ia melakukan pencurian traktor tangan milik Hepi Hendri merk Wujin 13 PK pada Kamis (28/9) di dekat Jembatan Panjang Nagari Kajai Kecamatan Talamau.

Berdasarkan pengembangan dan keterangan pelaku maka tersangka lainnya A dan M berhasil ditangkap pada Selasa (3/10) pagi. Mereka diduga melakukan pencurian traktor tangan milik Supratman di Lubuk Panjang Nagari Kajai Kecamatan Talamau pada Minggu (24/9).

"Pencurian ini terjadi di tiga lokasi dengan tiga tersangka yang sudah diamankan. Kita akan terus melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya karena diduga masih ada pelaku lainnya," kata Ridha.

Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu buah kunci nomor 14/17, dua unit mesin traktor tangan merk agrindo dan satu unit mesin merk wujin 13 PK warna merah," jelasnya.

Kepada seluruh masyarakat Pasaman Barat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aksi pencurian belakangan ini.

"Masyarakat agar berhati-hati menyimpan dan meletakkan barang-barang. Apabila perlu agar menambahkan kunci pengaman tambahan untuk mencegah terjadinya pencurian," ajaknya. (*)