Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyatakan setiap partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum 2019 di daerah itu harus didukung 524 kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik.
"Ini berdasarkan dari 10 persen jumlah penduduk Agam. Saat ini jumlah penduduk Agam sebanyak 524.800 jiwa dan untuk syarat sebanyak 10 persen atau 524 lembar dukungan," kata Ketua KPU Agam, Alhadi saat sosialisasi pendaftaran, penelitian adminitrasi verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu dan tata cara penggunaan sistim informasi partai politik di Lubukbasung, Senin.
Namun, masing-masing calon partai politik harus mengajukan jumlah dukungan itu lebih dari 524 lembar kartu tanda anggota dan KTP, agar kekurangan saat verifikasi akibat tidak valid bisa ditanggulangi.
Pada verifikasi faktual ke lapangan, KPU akan melakukan verifikasi sebanyak 52 lembar dari jumlah dukungan 524 lembar atau 10 persen.
"Verifikasi faktual lapangan ini akan kita lakukan secara acak," katanya.
Untuk 12 partai politik peserta pemilu 2014 tidak dilakukan verifikasi vaktual lapangan dan hanya verifikasi adminitrasi.
Ini berdasarkan Undang-undang No 11 tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah.
Namun Undang-undang ini sedang digugat di Makamah Konstitusi (MK) dan apabila MK memutuskan bahwa seluruh partai diverifikasi sama, berarti parpol yang lama tetap diverifikasi faktual ke lapangan.
"Kami berharap partai politik peserta pemilu 2014 tetap menyiapkan dukungan itu, agar tidak kesulitan nantinya," katanya.
Pada pendaftaran partai politik peserta pemilu 2019, seluruh partai harus memasukan data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), kemudian baru bisa mendaftar ke KPU.
"Apabila parpol belum memasukan data maka belum bisa mendaftar," katanya.
KPU Agam menerima penyerahan bukti keanggotaan dan E-KTP ini selama 14 hari yakni pada 3-16 Oktober 2017.
"Jadwalnya pada hari pertama hingga ketiga belas mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Dan pada hari terakhir mulai pukul 08.00-24.00 WIB," katanya.
Di Agam terdapat sebanyak 15 parpol yakni, 12 partai politik peserta pemilu sebelumnya dan tiga partai baru yakni, Partai Persatuan Indonesia Raya (Perindo), Partai Berkarya dan Partai Indonesia Kerja (Pika).
Sekretaris KPU Agam, Adli Mulyadi mengatakan sosialisasi ini bertujuan agar parpol memahami aturan tata cara pendaftaran, verifikasi pengesahan parpol peserta pemilu 2019.
"Ini juga untuk memudahkan bagi parpol dalam melaksanakan penyampaian salinan bukti keanggotaan parpol saat pendaftaran ke KPU," katanya.
Sementara Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi menambahkan pihaknya mengerahkan sebanyak 30 personel ke kantor KPU Agam selama tahapan verifikasi partai politik peserta pemilu 2019.
"Kita juga menyiapkan 100 personel tambahan dan akan diturunkan apabila situasi tidak kondusif," katanya. (*)
Berita Terkait
DKI Jakarta buka lagi pendaftaran mudik gratis dengan kuota 1.240 orang
Sabtu, 30 Maret 2024 19:16 Wib
Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN dibuka mulai besok
Jumat, 22 Maret 2024 11:36 Wib
Validasi pendaftaran mudik gratis dengan bus
Rabu, 6 Maret 2024 17:48 Wib
Institut Teknologi PLN buka pendaftaran mahasiswa baru, siapkan 250 kuota program kkatankerja
Sabtu, 10 Februari 2024 16:51 Wib
DKPP vonis Hasyim Asy'ari langgar kode etik terima pendaftaran Gibran
Senin, 5 Februari 2024 15:56 Wib
Ratusan orang mendaftar sebagai KPPS Pemilu di Agam hari pertama pendaftaran
Selasa, 12 Desember 2023 15:59 Wib
KPU RI sebut dokumen pendaftaran Prabowo-Gibran lengkap
Rabu, 25 Oktober 2023 12:49 Wib
Prabowo-Gibran jelang pendaftaran capres dan cawapres
Rabu, 25 Oktober 2023 10:18 Wib