Dukungan Parpol Peserta Pemilu Agam 524 KTA

id Sosialisasi Pendaftaran Parpol

Dukungan Parpol Peserta Pemilu Agam 524 KTA

Sosialisasi tata cara pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) 2019 yang dilaksanakan oleh KPUD Bukittinggi, Senin(2/10). (ANTARA SUMBAR/ Dokumen KPUD Bukittinggi)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyatakan setiap partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum 2019 di daerah itu harus didukung 524 kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik.

"Ini berdasarkan dari 10 persen jumlah penduduk Agam. Saat ini jumlah penduduk Agam sebanyak 524.800 jiwa dan untuk syarat sebanyak 10 persen atau 524 lembar dukungan," kata Ketua KPU Agam, Alhadi saat sosialisasi pendaftaran, penelitian adminitrasi verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu dan tata cara penggunaan sistim informasi partai politik di Lubukbasung, Senin.

Namun, masing-masing calon partai politik harus mengajukan jumlah dukungan itu lebih dari 524 lembar kartu tanda anggota dan KTP, agar kekurangan saat verifikasi akibat tidak valid bisa ditanggulangi.

Pada verifikasi faktual ke lapangan, KPU akan melakukan verifikasi sebanyak 52 lembar dari jumlah dukungan 524 lembar atau 10 persen.

"Verifikasi faktual lapangan ini akan kita lakukan secara acak," katanya.

Untuk 12 partai politik peserta pemilu 2014 tidak dilakukan verifikasi vaktual lapangan dan hanya verifikasi adminitrasi.

Ini berdasarkan Undang-undang No 11 tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah.

Namun Undang-undang ini sedang digugat di Makamah Konstitusi (MK) dan apabila MK memutuskan bahwa seluruh partai diverifikasi sama, berarti parpol yang lama tetap diverifikasi faktual ke lapangan.

"Kami berharap partai politik peserta pemilu 2014 tetap menyiapkan dukungan itu, agar tidak kesulitan nantinya," katanya.

Pada pendaftaran partai politik peserta pemilu 2019, seluruh partai harus memasukan data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), kemudian baru bisa mendaftar ke KPU.

"Apabila parpol belum memasukan data maka belum bisa mendaftar," katanya.

KPU Agam menerima penyerahan bukti keanggotaan dan E-KTP ini selama 14 hari yakni pada 3-16 Oktober 2017.

"Jadwalnya pada hari pertama hingga ketiga belas mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Dan pada hari terakhir mulai pukul 08.00-24.00 WIB," katanya.

Di Agam terdapat sebanyak 15 parpol yakni, 12 partai politik peserta pemilu sebelumnya dan tiga partai baru yakni, Partai Persatuan Indonesia Raya (Perindo), Partai Berkarya dan Partai Indonesia Kerja (Pika).

Sekretaris KPU Agam, Adli Mulyadi mengatakan sosialisasi ini bertujuan agar parpol memahami aturan tata cara pendaftaran, verifikasi pengesahan parpol peserta pemilu 2019.

"Ini juga untuk memudahkan bagi parpol dalam melaksanakan penyampaian salinan bukti keanggotaan parpol saat pendaftaran ke KPU," katanya.

Sementara Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi menambahkan pihaknya mengerahkan sebanyak 30 personel ke kantor KPU Agam selama tahapan verifikasi partai politik peserta pemilu 2019.

"Kita juga menyiapkan 100 personel tambahan dan akan diturunkan apabila situasi tidak kondusif," katanya. (*)