Sosialisasikan Cara Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, Ini Jumlah Syarat KTA di Bukittinggi

id Sosialisasi Pendaftaran Parpol

Sosialisasikan Cara Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, Ini Jumlah Syarat KTA di Bukittinggi

Sosialisasi tata cara pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) 2019 yang dilaksanakan oleh KPUD Bukittinggi, Senin(2/10). (ANTARA SUMBAR/ Dokumen KPUD Bukittinggi)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menyosialisasikan tata cara pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) 2019.

Divisi Perencanaan dan Data KPUD Bukittinggi, Benny Aziz di Bukittinggi, Senin, mengatakan tahapan pemilu 2019 telah dimulai dan pada 3 sampai 16 Oktober 2017 memasuki tahap pendaftaran parpol.

"Sebelum proses pendaftaran dimulai, KPU di kota dan kabupaten berkewajiban menyosialisasikan proses pendaftaran tersebut," katanya.

Pendaftaran parpol dilaksanakan secara sentralistik, yakni DPP partai terkait mendaftar ke Kemenkumham lalu memasukkan dokumen ke KPU.

Selanjutnya di kabupaten dan kota, parpol wajib mendaftarkan data anggota partai dalam bentuk formulir Lampiran 2 F2-Parpol dan memuat informasi nama, alamat, KTA dan NIK.

Syarat minimal anggota parpol sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan diatur PKPU Nomor 11 tahun 2017 adalah satu per seribu dari jumlah penduduk.

Di Bukittinggi dengan jumlah penduduk 115 ribu jiwa lebih, maka syaratnya ada 115 anggota parpol yang didaftarkan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Melalui Sipol, akan memudahkan proses verifikasi faktual anggota partai," ujarnya.

Pada tahap verifikasi, yang dilakukan langsung ke lapangan sesuai nama dan alamat adalah parpol baru sementara yang lama hanya diperiksa secara ketunggalan administrasi.

"Di Bukittinggi, kami sosialisasikan bagi 16 parpol karena baru sebanyak itu yang memasukkan SK kepengurusan dan melapor ke Kantor Kesbangpol setempat," katanya.

Jelang dilaksanakannya kembali pemilu, sesuai tugas KPUD memberikan pendidikan politik, pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada siswa sekolah menengah sederajat sebagai pemilih pemula.

Salah satu bentuknya berupa pendampingan dalam pemilihan ketua OSIS dengan menerapkan sistem pemilu. Dari situ pemilih pemula diharapkan memahami pentingnya memberikan suara karena berhubungan dengan kepemimpinan masa depan.

"Sesuai tanggungjawab KPUD, pendidikan politik dilakukan secara lebih luas agar dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu mendatang," katanya. (*)