Sipol, Permudah Proses Pendaftaran Parpol

id SIPOL

Sipol, Permudah Proses Pendaftaran Parpol

KPU Pasaman menyosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada pengurus partai politik di daerah itu. (ANTARA SUMBAR/Riko Saputra)

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - KPU Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menyosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada partai politik di daerah itu untuk melakukan verifikasi data menjelang Pemilu 2019.

"Tujuan dari sosialisasi ini untuk menyamakan pemahaman kita tentang proses pendaftaran parpol peserta pemilu menggunakan Sipol," ujar Ketua KPU Pasaman Jajang Fadli di Lubuk Sikaping, Senin.

Sosialisasi ini diikuti oleh pimpinan dan operator Sipol partai politik.

Di Pasaman terdapat 16 parpol yakni 12 partai politik peserta pemilu sebelumnya dan empat partai baru seperti Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Islam Damai Aman (Idaman) dan Partai Berkarya.

Ia menjelaskan untuk pengurus parpol tingkat pusat menyerahkan persyaratan peserta pemilu kepada KPU RI.

"Sementara itu, bagi pengurus tingkat kabupaten/kota menyerahkan dokumen data anggota kepada KPU kabupaten/kota," katanya.

Untuk alur pendaftaran dimulai dengan KPU mengumumkan tentang pendaftaran partai politik melalui Sipol mulai 1-3 Oktober 2017.

Parpol menyerahkan dokumen pendaftaran kepada KPU mulai 3-16 Oktober 2017.

Selanjutnya, KPU memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran.

"Jika belum lengkap maka dokumen pendaftaran dikembalikan untuk dilengkapi," ujarnya.

Jika sudah lengkap maka partai politik diberi tanda terima kelengkapan berkas pendaftaran.

Sementara itu, bagi partai politik tingkat kabupaten/kota yakni dengan cara menyerahkan daftar anggota Kartu Tanda Anggota dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

"Untuk di kabupaten/kota jika masih ada yang belum lengkap KTA dan E-KTP juga akan dikembalikan untuk dilengkapi," ujarnya.

KPU Pasaman menerima penyerahan bukti keanggotaan dan E-KTP ini selama 14 hari yakni pada 3-16 Oktober 2017.

"Jadwalnya pada hari pertama hingga ketiga belas mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Dan pada hari terakhir mulai pukul 08.00-24.00 WIB," katanya.

Ia menyebutkan pada pemilu 2019 tahapan sudah menggunakan sistem berbasis elektronik.

"Dengan telah menggunakan sistem elektronik ini juga akan mendorong meningkatnya keterbukaan informasi publik. Kita menargetkan pada pemilu 2019 nanti sudah mencapai 90 persen dalam penggunaan IT," katanya. (*)