Oknum PNS Pasaman Diduga Cabuli Anak Bawah Umur Dilaporkan ke Polisi

id pelecehan seksual

Oknum PNS Pasaman Diduga Cabuli Anak Bawah Umur Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi, stop pelecehan pada anak. (Antara)

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) menjabat Kepala Tata Usaha di salah satu SMP di Bonjol, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kepala Kepolisian Sektor Bonjol Iptu Tirto Edhi di Bonjol, Jumat, membenarkan bahwa orang tua korban telah melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polsek Bonjol dengan nomor Laporan Polisi: LP/28/IX/2017/Sek-Bjl, tertanggal 28 September 2017.

Ia mengatakan laporan dugaan pencabulan itu dilakukan oleh seorang ASN bernisial N (50) terhadap Bunga (14) nama samaran.

Menurut keterangan pelapor, kejadian tersebut berawal ketika korban Bunga dipanggil oleh pelaku untuk menemuinya di Ruangan Bimbingan Konseling pada saat jam istirahat sekolah.

Pelaku menyuruh teman korban untuk memanggil korban menemuinya di ruang BK. Ketika korban bersama temannya tersebut sampai di ruangan tersebut, pelaku sudah ada di dalam.

Setelah itu teman korban langsung keluar dan meninggalkan korban bersama pelaku di ruangan tersebut.

"Saat itulah pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban," katanya.

Atas perbuatan tersebut orang tua korban tidak senang dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Saat ini kami bersama unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasaman masih mengembangkan kasus ini. Karena yang menjadi korban ini masih di bawah umur, maka ada penanganan khusus," ujarnya.

Sementara itu orang tua korban H (38) mengatakan awalnya ia heran dengan tingkah laku anaknya yang belakangan ini kurang ceria dan malas pergi ke sekolah.

"Melihat anak kami seperti itu, kami jadi heran. Setelah ditanya dan dibujuk akhirnya dia mengakui telah mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari oknum KTU tersebut," ujarnya.

Menurut keterangan korban kepada orang tuanya, ia mendapatkan pelecehan tersebut pada akhir Agustus 2017.

"Oleh sebab itu, kita meminta kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut kasus ini dan menindak pelakunya sesuai peraturan yang ada," katanya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAHAM Pasaman, Boy Roy Indra mengatakan pihaknya siap melakukan pendampingan kepada korban, baik ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pasaman maupun pihak kepolisian.

Menurutnya, korban perlu pendampingan secara psikologis maupun hukum agar korban tidak merasa rendah diri dan putus sekolah.

"Apalagi korban yang duduk di kelas VIII tersebut saat ini tengah mengikuti ujian semester I. Jangan sampai putus sekolah, kasihan korban," ujarnya.

Ia mengatakan kasus ini harus diusut tuntas sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak, sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku. (*)