Antisipasi Kelangkaan Elpiji Subsidi, ASN Diimbau Gunakan Elpiji Nonsubsidi

id Elpiji Non Subsidi

Antisipasi Kelangkaan Elpiji Subsidi, ASN Diimbau Gunakan Elpiji Nonsubsidi

Pemkot Bukittinggi menyebarkan imbauan penggunaan LPG non subsidi pada masyarakat dan pengawasan lapangan distribusi LPG tabung gas 3 kilogram ke sejumlah agen maupun pengecer, Rabu (27/9). (ANTARA SUMBAR/ Dokumen Bagian Perekonomian Sekda Bukittinggi)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengimbau agar aparatur sipil negara setempat menggunakan liquefied petroleum gas non subsidi atau tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

"Imbauan penggunaan elipiji non subsidi bukan hanya kepada aparatur sipil negara (ASN), tapi juga anggota TNI dan Polri, karyawan BUMN dan BUMD, serta pengusaha hotel dan restoran dan pemilik usaha kecil dan menengah," kata Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Bukittinggi, Rismal Hadi di Bukittinggi, Rabu (27/9).

Imbauan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kelangkaan elpiji subsidi karena banyaknya warga yang menggunakan gas tabung tiga kilogram dan berakibat warga yang berhak akhirnya kesulitan mendapatkan fasilitas tersebut.

Selain itu, pimpinan OPD yang memiliki binaan pelaku usaha mikro dan menengah dengan omzet di atas Rp300 juta per tahun diimbau juga menggunakan tabung gas non subsidi.

"Ini berlaku bagi yang usahanya bergerak di bidang perdagangan maupun industri, gunakanlah tabung gas non subsidi," ujarnya.

Bagi pelaku usaha di perhotelan, dirinya mengharapkan melalui Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) setempat agar menyampaikan informasi tersebut kepada anggota.

"Dengan demikian diharapkan dapat menjaga stabilitas kebutuhan elpiji subsidi di tengah masyarakat dan penggunaannya benar-benar diperuntukkan bagi warga kurang mampu dan pelaku usaha mikro," katanya.

Elpiji tiga kilogram hanya dimanfaatkan oleh masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro.

Penyebaran imbauan dilakukan bersamaan dengan pengawasan lapangan distribusi elpiji tabung tiga kilogram ke sejumlah agen maupun pengecer yang ada di daerah itu. (*)