Mendikbud : Film G30S PKI Minimal untuk Pelajar SMA

id Muhadjir Effendy

Mendikbud : Film G30S PKI Minimal untuk Pelajar SMA

Mendikbud, Muhadjir Effendy. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebutkan segmen umur penonton film G30 S/PKI minimal bagi pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) se-derajat.

"Kalau untuk pelajar tingkat SMA dan SMK memang dibolehkan, tapi untuk setingkat Sekolah Dasar dan SMP tidak boleh," kata Muhadjir Effendy, usai menghadiri pemberian gelar doktor kehormatan untuk Presiden RI ke lima Megawati Soekarnoputri, di Universitas Negeri Padang, Rabu.

Meskipun bermuatan sejarah, katanya, dalam film itu terdapat sejumlah adegan yang memerankan kekerasan, sehingga tidak layak ditonton oleh anak-anak.

"Ada standar sensor yang menerangkan film itu hanya bisa ditonton untuk dewasa. Dulu saja filmnya ditayangkan televisi setelah jam 10 malam," katanya.

Saat ditanyai tentang surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Padang bernomor 421.1/435/DP/Dikdas.3/2017 tertanggal 22 September 2017, yang mewajibkan seluruh siswa menonton film G 30 S/PKI, Muhadjir mengatakan pihaknya telah mengklarifikasi.

"Saya sudah klarifikasi dengan kepala dinas mengenai surat edaran itu, dan tidak dibenarkan untuk murid SD dan SMP," katanya.

Sebelumnya, surat edaran itu juga berisi arahan agar siswa membuat resume dengan tulisan tangan untuk selanjutnya dilombakan.

Muhadjir Effendy menegaskan akan menegur jika masih ada yang menayangkan film tersebut untuk siswa SD dan SMP, karena pertimbagan kekerasan itu.

"Yang jelas, Film G 30S/PKI tidak disarankan untuk anak-anak," katanya.

Sebelumnya, Megawati menerima gelar Doktor Honoris Causa dari UNP, melalui rapat senat terbuka yang dilangsungkan di auditorium kampus.

Selain civitas akademika, penganugerahan gelar itu juga dihadiri oleh mantan Wakil Presiden Boediono, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala BIN Budi Gunawan, dan sejumlah pejabat teras utama serta mantan menteri lainnya. (*)