Polisi Agam Tangkap Empat Orang Pengguna Narkoba

id pengguna narkoba

Polisi Agam Tangkap Empat Orang Pengguna Narkoba

Polres Agam menangkap empat orang pengguna narkoba. (Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap empat orang yang diduga pemakai narkoba jenis sabu-sabu pada sebuah bengkel sepeda motor di kawasan Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung.

Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Res Narkoba AKP Antonius Dachi dan Paur Humas Aiptu Yan Frizal di Lubukbasung, Rabu, mengatakan ke empat tersangka dengan inisial F (39) warga Palembayan, SP (38) warga Manggopoh, EY (36) warga Palembayan dan LH (37) warga Manggopoh.

"Saat ini ke empat tersangka beserta barang bukti berupa satu unit bong, tiga buah pipet, satu buah kaca pirek dan lainnya telah diamankan di Mako Polres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia menceritakan penangkapan ke empat tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait sering terjadinya penyalahgunaan narkoba di Jorong Balai Satu, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung.

Setelah itu, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi.

Ternyata didapat informasi bahwa sedang terjadi penyalahgunaan narkoba di sebuah bengkel milik SP bertempat di Jorong Balai Satu, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung. Anggota langsung menuju ke bengkel dan ditemukan empat tersangka.

Kemudian anggota melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu unit bong, tiga buah pipet, satu buah kaca pirek dan lainnya.

"Saat anggota melakukan penggeledahan, EY sempat melarikan diri sejauh 10 meter dan anggota berhasil melumpuhkannya," katanya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Polres Agam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 23 kasus selama Januari sampai September 2017. (*)