Perizinan Pengelolaan Pulau di Sumbar Diperketat

id Arkadius

Perizinan Pengelolaan Pulau di Sumbar Diperketat

Wakil Ketua DPRD Sumbarm Arkadius. (ANTARA SUMBAR / Mario Sofia Nasution)

Padang, (Antara Sumbar) - Kalangan anggota DPRD Sumatera Barat mengatakan perizinan pengelolaan pulau di daerah itu akan diperketat melalui Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 2017-2037 yang tengah dibahas pemprov setempat.

"Perda ini mengatur sistem pengelolaan pulau agar sesuai dengan adat dan budaya masyarakat Minangkabau. Kita rencanakan perda ini akan disahkan pada 11 Oktober mendatang," kata Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Arkadius saat dihubungi dari Padang, Selasa.

Pemanfaatan pulau tidak boleh bertentangan dengan filosofi adat yaitu "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK)" atau sistem adat yang bersumber dari Al Quran.

Sumbar juga berbenah mempersiapkan konsep pariwisata halal, sehingga perda ini juga akan mengatur kegiatan pariwisata di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di provinsi itu.

"Dalam ranperda juga diatur sanksi bagi pengelola pulau yang melanggar norma adat, budaya dan agama yang ada di Sumbar," katanya.

Apabila ranperda ini disahkan menjadi sebuah perda maka seluruh pulau yang ada di seluruh kota dan kabupaten akan didata ulang oleh pemerintah.

Termasuk pulau yang masih terikat kontrak dengan pengelola. Para investor akan diminta untuk melakukan perizinan kembali sesuai regulasi yang baru.

"Seluruh izin pengelolaannya akan diulang kembali dan terpusat ke provinsi," kata dia.

Sebelumnya, Asisten I Pemerintah Provinsi Sumbar Devi Kurnia mengatakan perda ini dibutuhkan oleh pemerintah dalam mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah mereka.

Kawasan laut Sumbar seluas 186.500 kilometer persegi dan di dalamnya terdapat sebanyak 185 pulau.

Devi berharap melalui perda ini nantinya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil di Sumbar lebih terperhatikan dan berjalan sesuai aturan.

"Rencana zonasi akan berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya yang ada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Sumbar hingga 20 tahun ke depan," katanya. (*)