Ada Aturan Baru Mendaki Gunung Marapi

id gunung marapi

Ada Aturan Baru Mendaki Gunung Marapi

Gunung Marapi. (Antara)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Pos Pendakian Gunung Marapi, Sumatera Barat, bersama "Tactical Tracker Mountain" menerapkan peraturan baru bagi para pendaki yang ingin mendaki gunung api aktif tersebut.

"Aturan ini ditetapkan untuk menjaga keselamatan pendaki, tidak ada lagi yang tersesat atau cedera dan untuk menjaga kelestarian gunung terutama lingkungan di sekitar jalur pendakian yang dilalui pendaki," kata anggota "Tactical Tracker Mountain", Hendra Saputra di Bukittinggi, Minggu.

Ia menyebutkan pelaksanaan dan penegakan aturan baru merupakan kerjasama Petugas Pos Marapi Koto Baru, Kabupaten Tanah Datar dengan kelompok "Tactical Tracker Mountain".

Dalam peraturan baru ditetapkan usia pendaki minimal 17 tahun.

Pendaki baik pemula maupun berpengalaman diwajibkan membawa perlengkapan seperti kantong tidur atau "sleeping bag", sepatu tracking, senter kepala, carrier, dan perlengkapan dasar lain untuk pendakian.

"Tujuannya untuk melindungi pendaki. Misalnya 'sleeping bag' menjaga agar tidak mengalami hipotermia atau sepatu tracking untuk menghindari kaki lecet dan keseleo," jelasnya.

Kemudian, pendaki dilarang berada atau melewati batas yang dibolehkan untuk didaki demi keselamatan mengingat Marapi berstatus waspada (level II) sehingga dilarang beraktivitas pada radius tiga kilometer dari kawah atau puncak.

Aturan lainnya, setiap barang bawaan pendaki akan didata terlebih dahulu di pos pendakian demi mengurangi tindakan membuang sampah sembarangan di gunung.

"Jadi apa yang terdata saat di bawa ke atas harus sama dengan apa yang di bawa saat turun ke bawah. Tidak boleh ada yang tertinggal di gunung demi menjaga kebersihannya," ujarnya.

Hal itu ditetapkan setelah dilakukan pembersihan Marapi oleh para pencinta alam dari Sumbar dan Riau pada 22 sampai 23 September 2017 dan ditemukan banyak sampah dibuang di gunung.

Hendra menerangkan mulai Senin(25/9) peraturan tersebut telah diberlakukan.

"Bila ada yang tidak memenuhi aturan saat di pos pendakian, kami tidak akan beri izin mendaki. Sementara bagi yang melanggar aturan tersebut langsung masuk daftar hitam," katanya. (*)