Ketua Alumni UNP Tanggapi Penolakan Gelar Doktor HC

id Honoris causa

Ketua Alumni UNP Tanggapi Penolakan Gelar Doktor HC

()

Padang, (Antara Sumbar) - Ketua Alumni Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Fauzi Bahar, menanggapi sekaligus menyatakan sikap untuk organisasi masyarakat (Ormas) yang menolak pemberian gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri Padang (UNP) kepada Presiden RI ke lima Megawati Soekarnoputri.

"Pemberian gelar Doktor HC ini ibarat alek (resepsi) besar bagi UNP, kami dengan tegas tidak akan menerima jika ada pihak-pihak yang ingin mengganggu pelaksanaannya," kata Fauzi Bahar, di Padang, Minggu.

Ia menilai sikap yang disampaikan Ormas itu tidak beralasan. Karena pemberian gelar tersebut sudah melalui tahapan yang matang.

"Pemberian gelar sudah mengikuti alur yang ditentukan undang-undang, pertama disetujui rapat senat, lalu diteruskan oleh Rektor ke Kementerian, kemudian ditelaah oleh Dirjen, jadi ini bukan sembarangan," katanya.

Bahkan, katanya, surat dari UNP kepada Megawati untuk menerima gelar doktor tersebut telah dikirimkan sejak Mei 2017.

Ia juga menjelaskan UNP juga telah memenuhi persyaratan sebagai pemberi gelar doktor H C, sesuai dengan Peraturan Menteri tentang pemberian gelar Doktor Kehormatan.

Seperti memiliki fakultas atau jurusan yang menyelenggarakan bidang ilmu pengetahuan yang sama, dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa ataupun karya calon penerima gelar doktor kehormatan.

Kemudian menyelenggarakan program doktor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,serta memiliki Profesor tetap dalam bidang bersangkutan.

Fauzi Bahar menegaskan pihaknya siap "pasang badan" untuk mengantisipasi pihak yang ingin menganggu pelaksanaan acara tersebut.

"Yang saya pertanyakan Ormas tersebut protes dalam kapasitasnya sebagai siapa?, jika ingin kita juga bisa mengkaji apa kontribusi ormas bersangkutan untuk kemajuan kampus UNP sejauh ini," katanya.

Sebelumnya, hal ini terkait UNP yang akan menganugerahkan pemberian gelar doktor HC Bidang Pendidikan kepada Megawati Soekarnoputri

Pemberian gelar tersebut akhirnya memunculkan penolakan dari Forum Masyarakat Minangkabau (FMM) Sumatera Barat.

"Kita menolak pemberian gelar itu karena dalam aturan Permendikbud 21 tahun 2013 dalam pasal 4 huruf a dan b mengatakan penerima gelar kehormatan Honoris Causa harus memiliki gelar akademik paling rendah adalah strata 1, sedangkan Megawati belum meraih gelar tersebut," kata Ketua FMM Irfianda Abidin saat mendatangi kantor DPRD Sumbar di Padang, Jumat.

Menurut dia hal ini tentu bertentangan dengan aturan tersebut, selain itu alasan UNP yang menyebutkan Megawati memiliki andil dalam bidang pendidikan berupa mengeluarkan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional itu tidak tepat. Karena yang memiliki andil dalam pembuatan Undang-undang adalah DPR RI dan Kementerian Pendidikan.

Kemudian alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN merupakan amanat Undang-Undang 1945 dalam pasal 31 yang kembali diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003. Sehingga dianggap bukan merupakan jasa presiden di saat itu.

Ia mengatakan pihaknya akan membicarakan hal ini dengan pimpinan DPRD Sumbar dan mendatangi Rektor UNP untuk mempertanyakan pemberian gelar kehormatan tersebut.

"Apabila mereka tetap memberikan gelar itu pada Rabu (27/9) 2017, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dan menutup segala akses jalan masuk ke Kota Padang," katanya.

Pada bagian lain Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Ganefri diwawancarai sebelumnya, menegaskan bahwa pemberian gelar Doktor Honoris Causa itu merupakan persoalan akademis. Ini tidak berkaitan sedikitpun dengan persoalan politik.

"Saya rasa hal ini yang tidak dipahami oleh sebagian kalangan karena kami memberikan gelar itu karena peran Megawati yang berjasa dalam bidang pendidikan," kata dia.

Terkait regulasi Permendikbud Nomor 21 tahun 2013 yang mensyaratkan penerima gelar Honoris Causa harus memiliki gelar strata 1 sudah tidak berlaku lagi.

"Permen itu telah diganti dengan aturan baru yakni Peraturan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, sehingga pemberian gelar ini telah sesuai dengan regulasi yang ada," kata dia. (*)