Disdukcapil: 34.239 Warga Agam Belum Data KTP-e

id KTP

Disdukcapil: 34.239 Warga Agam Belum Data KTP-e

(ANTARA FOTO)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam, Sumatera Barat merilis sebanyak 34.239 warga di daerah itu belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El).

"Mereka ini tersebar di 16 kecamatan dan kami menargetkan seluruh warga ini telah terekam dalam waktu dekat," kata Kepala Disdukcapil Agam, Misran di Lubukbasung, Minggu.

Untuk pencapai itu, tambahnya, Disdukcapil Agam akan menyisir seluruh kecamatan, SMA dan SMK untuk mereka wajib KTP.

Lalu menyurati kecamatan dan wali nagari kepala desa adat untuk mendata warganya yang belum direkam.

Setelah itu Disdukcapil Agam akan menurunkan petugas Unit Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Keliling (UP3SK) untuk merekam warga itu dan menerbitkan KTP sementara.

"Petugas ini juga melayani warga dalam pengurusan dokumen kependudukan lainnya seperti, pengurusan kartu keluarga, akte kelahiran, surat pindah dan lainnya," katanya.

Ia menambahkan, jumlah wajib KTP di Agam sebanyak 381.094 orang dari jumlah penduduk sebanyak 524.906 jiwa.

Sedangkan warga yang sudah melakukan perekaman sebanyak 346.765 orang dan belum melakukan perekaman sebanyak 34.239 orang.

"Jumlah warga yang belum melakukan perekaman sekitar 92 persen," katanya.

Anggota DPRD Agam, Muhammad Abrar mendukung dinas terkait dalam melayani perekaman data bagi warga yang belum memiliki KTP.

Dengan cara itu, pihaknya optimis seluruh warga telah melakukan perekaman.

"Saya yakin dengan terobosan yang dilakukan itu maka seluruh warga telah terkeman KTP-el" katanya. (*)