Pemkab Tindaklanjuti Pencabutan Plang Larangan Oleh Oknum Warga

id Plang

Pemkab Tindaklanjuti Pencabutan Plang Larangan Oleh Oknum Warga

Pemasangan plang peringatan agar masyarakat tidak mendirikan bangunan di sepanjang bibir pantai di Kecamatan IV Jurai dan Batang Kapas oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Pesisir Selatan, Selasa (25/7). (1)

Painan, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat akan menindaklanjuti pencabutan plang peringatan agar tidak mendirikan bangunan di sepanjang bibir pantai di Kecamatan IV Jurai dan Batang Kapas daerah setempat oleh oknum masyarakat.

"Kami telah memasang 10 plang larangan pada Selasa (25/7), menurut informasi ada beberapa plang yang telah dicabut oleh oknum masyarakat hal ini akan kami tindaklanjuti berdasarkan hasil rapat teknis yang akan digelar," kata Kepala Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pesisir Selatan, Suardi di Painan, Minggu.

Ia memperkirakan pencabutan plang dilakukan karena adanya keinginan masyarakat membuat bangunan di lokasi.

"Jika tidak ada keinginan tentu tidak akan dicabut, hal ini akan jadi catatan buat kami pada rapat teknis nantinya," katanya.

Ia menyebutkan plang peringatan dipasang tepatnya di Kampung Teluk Batung, Nagari IV Koto Hilia dan Kampung Sungai Nipah, Nagari Painan Selatan.

Pemasangan plang dilakukan karena adanya masyarakat yang mendirikan bangunan di sepanjang bibir pantai karena terdapat material sisa pengerjaan Jalan Lintas Sumatera Padang-Pesisir Selatan-Bengkulu ruas Painan-Kambang berupa batu dan tanah yang dibuang ke lokasi.

"Kami tidak tahu dorongan pembuangan material ke bibir pantai itu apa, apakah karena masyarakat yang meminta atau ada indikasi lain," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pesisir Selatan, Erizon menyebut pemanfaatan material sisa pembangunan jalan yang dibuang ke bibir pantai untuk dijadikan rumah cukup berisiko baik terhadap harta benda dan juga keselamatan pemiliknya.

Hal tersebut karena daerah itu berhadapan langsung ke Samudera Hindia sehingga pada waktu tertentu gelombang laut biasanya tinggi bahkan menyebabkan abrasi dan bisa merusak daratan hingga puluhan meter.

Selain itu sesuai aturan 100 meter dari bibir pantai tidak boleh dimanfaatkan oleh masyarakat karena merupakan tanah negara.

Sementara terkait pembuangan material yang dilakukan oleh kontraktor menurutnya merupakan pembodohan kepada masyarakat dan pihaknya telah memanggil kontraktor terkait hal itu. (*)