Jakarta, (Antara Sumbar) - Petugas Polda Metro Jaya membekuk pemilik situs "www.nikahsirri.com" yang berkonten pornografi dan menayangkan informasi lelang perawan berinisial AW.
"Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Minggu.
Adi mengatakan polisi meringkus AW di Kebon Jeruk Timur RT003/002 Cipinang Besar Utara Jatinegara Jakarta Timur pada Minggu dini hari pukul 02.30 WIB.
Adi menyebutkan anggota Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus menyelidiki situs pornografi itu sejak Jumat (22/9).
Kemudian penyidik mengamankan AW yang mengakui sebagai pembuat situs nikahsirri.com yang mengandung unsur pornografi, eksploitasi anak dan wanita, menawarkan lelang perawan, serta menyediakan jodoh dan wali nikah.
Dari tangan AW, polisi menyita barang bukti komputer jinjing (laptop), empat topi warna hitam bertuliskan "Partai Ponsel", dua kaos warna hitam bertuliskan "Virgins Wanted" dan satu spanduk bertuliskan "Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political".
Pelaku dijerat Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)
Berita Terkait
Polisi tangkap sopir Grab Car penganiaya wanita di Jakbar
Jumat, 29 Maret 2024 15:09 Wib
Dua Polisi ditabrak ambulans saat bubarkan tawuran di Padang
Kamis, 28 Maret 2024 4:01 Wib
Polisi perkuat pengamanan hasil pemilu dengan terjunkan 4.376 personel
Rabu, 20 Maret 2024 13:48 Wib
Polisi ungkap TPPO berkedok program magang mahasiswa ke Jerman
Rabu, 20 Maret 2024 12:19 Wib
Polisi amankan oknum guru diduga cabuli murid di Bukittinggi
Rabu, 20 Maret 2024 11:55 Wib
Polisi Malaysia selidiki kasus kaus kaki dengan tulisan lafaz Allah
Selasa, 19 Maret 2024 7:16 Wib
Polisi kerahkan ribuan personel untuk amankan aksi di tiga lokasi
Senin, 18 Maret 2024 13:58 Wib
Polisi telusuri motif keempat korban lakukan aksi bunuh diri
Minggu, 10 Maret 2024 5:20 Wib