Wali Nagari Peninjauan Akan Bentuk "Pondok" Al Quran

id Pondok Al Quran

Wali Nagari Peninjauan Akan Bentuk "Pondok" Al Quran

Bupati Solok, Gusmal (kiri) menyalami Walinagari terpilih Paninjauan, Kecamatan X Koto di Atas Darsel Ilyas (tengah) yang didampingi istrinya usai dilantik di Arosuka, Kabupaten Solok, Sumbar, Jumat (22/9). ( ANTARA SUMBAR/Maril/17)

Arosuka, (Antara Sumbar) - Wali Nagari Peninjauan, Kecamatan X Koto di Atas, Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat, Darsel Ilyas menyatakan pihaknya akan membentuk "pondok" Al Quran sebagai upaya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan masyarakat dimasa mendatang.

"Dalam waktu dekat, dan itu sudah menjadi salah satu program kerja adalah membentuk 'pondok' Al Quran di Peninjauan," kata dia seusai dilantik di Padang Aro, Jumat.

Pondok Al Quran, Darsel menjelaskan merupakan yang pertama sekali dibentuk dan diharapkan kedepan bisa terwujud masyarakat Nagari Peninjauan yang taat kepada Allah SWT.

Selain itu, program kerja yang akan direalisasikan setelah dilantik sebagai Wali Nagari adalah membentuk forum peduli nagari. Forum tersebut tentunya dapat menjadi media dalam membahas berbagai permasalahan nagari untuk kemajuan masyarakat Peninjauan.

Sementara itu, Bupati Solok Gusmal di Arosuka, mengintruksikan wali nagari yang baru dilantik untuk segera menyelesaikan rencana pembangunan jangka menengah setelah tiga bulan mendatang.

"Rencana pembangunan sesuai visi dan misi pada waktu kampanye, " ujarnya.

Wali nagari merupakan ujung tombak, dalam membangun nagari. Wali nagari di Solok diharapkan menjadi pemimpin nagari yang terbuka dan terdepan.

Bupati juga mengapresiasi pemilihan wali nagari yang berlangsung damai dan tidak ada konflik.

"Para ibu PKK juga harus bekerja sama dengan wali nagari masing-masing," ujarnya.

Ia juga mengajak agar wali nagari merangkul wali nagari yang tidak terpilih untuk membangun nagari.

Wali nagari harus mengajak semua komponen masyarakat agar membangun nagari di Solok dan berkoordinasi dengan dinas pemberdayaan nagari dan camat tentang penggunaan dana desa. (*)