Alasan Perlu Dibuat Kesepakatan Terkait Angkutan Daring

id Angkutan Daring

Alasan Perlu Dibuat Kesepakatan Terkait Angkutan Daring

Aplikasi angkutan daring. (ANTARA FOTO)

Padang, (Antara Sumbar) - Kalangan DPRD Sumatera Barat meminta pemprov setempat membuat kesepakatan bersama terkait operasional angkutan dalam jaringan (daring) menjelang turunnya regulasi resmi dari pemerintah pusat.

"Kesepakatan ini harus dibuat untuk menghindari terjadinya gesekan antara angkutan konvensional dengan angkutan daring setelah ditutupnya dua unit kantor operasional Go-Jek di Bukittinggi dan Padang," kata anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Mockhlasin di Padang, Jumat.

Kedua angkutan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat sehingga harus ada kesepakatan yang mengatur agar kedua angkutan ini bisa berjalan.

Apabila pemerintah tidak segera menyikapi persoalan ini akan menimbulkan dampak buruk. Karena hanya kantor Go-Jek yang ditutup sedangkan operasional mereka tetap berjalan seperti biasa.

Pemerintah diminta segera melakukan mediasi dengan angkutan konvensional dan angkutan daring untuk membuat kesepakatan terkait operasional angkutan daring ini.

"Contohnya kesepakatan itu dapat berupa persoalan tarif dan sanksi yang diberikan apabila melanggar kesepakatan tersebut," ujarnya.

Setelah ada kesepakatan yang dicapai oleh pihak-pihak terkait kemudian diberlakukan masa transisi selama beberapa waktu. Setelah masa transisi selesai, selanjutnya diikuti dengan masa pemberlakuan aturan itu.

"Kesepakatan itu hendaknya dapat memuaskan semua pihak sehingga kedua moda transportasi ini dapat berjalan di Sumbar," katanya.

Menurutnya persoalan angkutan daring ini adalah persoalan kesiapan masyarakat dan pemerintah dalam menghadapi kedatangan angkutan berbasis online ini.

"Kami akui pemerintah belum memiliki regulasi sebelum angkutan daring ini masuk ke Provinsi Sumbar. Ini harus segera disikapi oleh pihak terkait dan segera ditindaklanjuti," kata dia.

Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat, Amran mengatakan pihaknya hanya dapat menutup kantor Go-Jek karena memang mereka tidak memiliki izin untuk menjalankan usaha sebagai angkutan umum dari pemerintah setempat.

Sedangkan untuk menutup operasional mereka atau aplikasi yang ada di telepon pintar, ia mengakui tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu.

"Go-jek bukan angkutan resmi karena belum ada aturan Undang-undang yang mengaturnya. Kami masih menunggu petunjuk dari pusat terhadap hal ini," katanya. (*)