270 Nelayan Pariaman Terima Kartu Asuransi

id asuransi nelayan

270 Nelayan Pariaman Terima Kartu Asuransi

Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman (kanan) menyerahkan Kartu Asuransi Nelayan kepada masyarakat setempat program Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (Dokumen Humas Pemkot Pariaman)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, menyerahkan 270 lembar kartu asuransi nelayan program Kementerian Kelautan dan Perikanan tahap kedua kepada nelayan di daerah itu.

"Pada Januari lalu pemerintah Kota Pariaman telah menyerahkan kartu asuransi nelayan tahap pertama sebanyak 243 lembar," kata Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman di Pariaman, Rabu.

Penyerahan kartu asuransi nelayan tersebut merupakan perwujudan dan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat khususnya nelayan di seluruh Tanah Air.

Hal itu berdasarkan Undang Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Nelayan. Pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia membuat program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN).

Pembiayaan premi dari kartu asuransi tersebut seluruhnya ditangung oleh negara dengan tujuan agar masyarakat yang menggantungkan hidup sebagai nelayan dapat sejahtera.

Sebelumnya pemerintah setempat mengusulkan sebanyak 819 nelayan penerima kartu asuransi tersebut, namun hanya 513 yang dikabulkan oleh kementerian terkait.

"Bagi nelayan yang belum menerima kartu asuransi, diupayakan pada tahun anggaran 2018 sehingga semuanya memperoleh jaminan kesejahteraan," ujarnya.

Kepala Dinas Perikanan Kota Pariaman Dasril mengatakan kartu asuransi nelayan tersebut bertujuan untuk menjamin kegiatan dan memberikan perlindungan atas risiko yang dialami selama bekerja.

Besaran santunan yang diperoleh setiap ahli waris berbeda, apabila mengalami kematian saat melakukan aktivitas penangkapan ikan maka berhak menerima Rp200 juta, cacat tetap maksimal Rp100 juta dan biaya pengobatan maksimal Rp20 juta.

Untuk asuransi kecelakaan selain aktivitas penangkapan ikan di laut bebas, kematian Rp160 juta, cacat tetap Rp100 juta dan biaya pengobatan tetap Rp20 juta. (*)