Organda Sebut Transportasi Daring Tidak Ditanggung Asuransi

id Sengaja Budi Syukur

Organda Sebut Transportasi Daring Tidak Ditanggung Asuransi

Ketua Organda Sumbar S. Budi Syukur. (ANTARA SUMBAR/Miko Elfisha)

Padang, (Antara Sumbar) - Masyarakat pengguna transportasi dalam jaringan (daring) tidak mendapatkan tanggungan asuransi Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan karena belum memiliki izin dari instansi terkait.

"Kendaraan angkutan yang digunakan untuk transportasi daring bukan angkutan umum yang membayar iuran wajib penumpang. Karena itu kalau terjadi kecelakaan tidak ditanggung Jasa Raharja," kata Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Sumatera Barat Sengaja Budi Syukur ketika dihubungi dari Padang, Rabu.

Ia mengatakan itu terkait demo pengusaha dan sopir angkutan kota di Padang untuk menuntut penutupan transportasi daring yang dinilai mengambil lahan mereka.

Menurutnya sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, angkutan umum yang sah, baik di darat, laut dan udara, hukumnya wajib menyetorkan iuran wajib penumpangnya.

Angkutan umum yang sah itu adalah operator perusahaan penyedia jasa transportasi umum, yang sudah dilegalkan oleh pemerintah, tidak termasuk sebagian besar kendaraan angkutan berbasis daring.

"Iuran wajib dimaksud adalah, untuk penumpang angkutan umum darat, sesuai peraturan Menteri Keuangan 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di darat, sungai/danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara, dikenakan Rp 60/penumpang," kata dia.

Besaran santunan meliputi santunan kepada ahli waris korban meninggal Rp50 juta, biaya perawatan dan pengobatan korban Rp20 juta dan biaya penguburan Rp4 juta.

Budi Syukur mengatakan masyarakat harus mengetahui dan memahami hal itu agar bisa menjadi pertimbangan saat memilih angkutan yang digunakan.

Ia juga mendorong perusahaan penyedia aplikasi transportasi daring untuk menggunakan kendaraan angkutan umum yang telah memiliki izin.

Menurut dia itu adalah solusi terbaik yang saling menguntungkan.

Sementara itu sejumlah warga Kota Padang berharap layanan transportasi daring tetap beroperasi karena kehadirannya dinilai bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan transportasi warga kota yang cepat dan efisien.

"Kami berharap layanan ojek daring tidak ditutup karena selama ini keberadaanya banyak membantu," kata salah seorang warga Lukman (34) di Padang.

Menurutnya, sejak kehadiran ojek daring di Padang banyak kemudahan yang diperoleh warga mulai dari tarif yang jelas, akses lebih mudah dan cepat. (*)