Saatnya Memperketat Pengawasan di Rumah Tahanan

id #rumah tahanan

Saatnya Memperketat Pengawasan di Rumah Tahanan

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Petugas Rumah Tahanan kelas II B Lubuk Sikaping kembali kecolongan setelah satu warga binaannya Sudigdo (44) berhasil kabur dengan modus izin pulang untuk bersilaturahim dengan keluarga di Dumai Riau.

Berdalih istri yang bersangkutan pulang menunaikan ibadah haji dan meminta izin untuk bertemu Sudigdo meminta izin untuk bertemu dengan belahan jiwanya pada 9 September hingga 11 September 2017.

Namun rupanya tidak hanya bersilaturahim dengan sang istri, Sudigdo hingga saat ini belum kembali ke Rutan dan keberadaanya hingga saat ini belum diketahui.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping Edi Kasman mengatakan pihaknya memberikan izin setelah ada yang menjamin yang bersangkutan tidak akan melarikan diri.

Saat warga binaan tersebut bertemu dengan istrinya dia didampingi oleh seorang petugas dari Rutan Lubuk Sikaping, katanya.

"Tapi kita heran juga kenapa dia tidak kembali dengan petugas kita itu," ujarnya.

Ia memastikan pemberian izin keluar tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan aturan.

Sudigdo merupakan narapidana dalam kasus pembalakan hutan Konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau dengan vonis hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara.

Selain itu dia juga pernah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, dan baru saja dipindahkan dari Lapas Klas II A Padang ke Rutan Lubuk Sikaping.

Bahkan Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping mengakui sudah memberitahu pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat dan Direktorat Jendral Permasyarakatan Kemenkumham.

Saat ini kami sudah melakukan pencarian ke Kota Dumai Riau untuk mencari keberadannya, ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polres Riau terkait hal tersebut karena yang bersangkutan ada di Riau.

Menanggapi hal tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Dwi Prasetyo Santoso segera memeriksa Kepala Rumah Tahanan Klas IIB Lubuk Sikaping, terkait izin keluar yang diberikannya terhadap warga binaan bernama Sudigdo (44).

"Setelah menerima informasi adanya warga binaan yang diizinkan keluar tiga hari dan tidak balik-balik lagi sampai sekarang, saya langsung menghubungi Kepala Rutan bersangkutan, ternyata peristiwa itu benar adanya," kata dia.

Atas kejadian itu, ia menegaskan akan segera memanggil Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping Edi Kasman ke Padang untuk diperiksa.

Pasalnya, kepala rutan bersangkutan diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam mengeluarkan izin kepada narapidana tersebut.

Hal itu mengingat kepala rutan tidak pernah memberitahukan serta meminta izin kepada Kakanwil Kemenkumham Sumbar, atau pun Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

"Seharusnya izin yang diberikan kepada warga binaan itu harus diberitahukan dan seizin Kanwil serta Dirjen Pemasyarakatan," sebutnya.

Dwi Prasetyo menegaskan bahwa izin yang diberikan kepada warga binaan adalah inisiatif Kepala Rutan Edi Kasman sendiri.

Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 dalam pasal 52 tentang syarat dan pemberian izin keluar bagi warna binaan boleh keluar rutan hanya dengan alasan adanya hal yang luar biasa yakni adanya keluarga yang meninggal dunia, menjadi wali pernikahan anaknya dan membagi warisan.

Dalam penjelasan Pasal 52 dalam peraturan tersebut yang dimaksud diberi izin keluar lapas adalah paling lama 24 jam dan tidak menginap.

Bahkan untuk warga binaan Sudigdo, pihak rutan memberikan izin keluar selama tiga hari.

Jadi, diduga Kepala Rutan Lubuk Sikaping menyalahgunakan wewenangnya dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam memberikan izin keluar bagi warga binaan karena tidak sesuai dengan pasal 52 dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999.

Sebelumnya, pada 5 Maret 2017 seorang warga binaan bernama Buyuang Pandai kabur dari pengawalan petugas rutan di Padang Kadok Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat

Kaburnya Buyuang Pandai bermula dari diberinya izin keluar sebanyak enam orang warga binaan oleh pihak Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping pada Minggu, 5 Maret 2017 sekitar pukul 08.00 WIB.

Keenam warga binaan yang mendapat izin keluar tersebut yakni berinisial YN perkara pencurian, JG perkara pencurian, MI perkara pencurian, T perkara Narkotika, B perkara Narkotika dan Buyuang Pandai dengan perkara pencurian.

Dari enam narapidana tersebut lima diantaranya diberikan izin keluar untuk menghadiri pesta perkawinan saudara dari warga binaan berinisial YN.

Namun Buyuang Pandai yang merupakan warga Simpang Tigo Bedeng, Jorong Simpang Tigo Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat diberikan izin untuk menemui orang tuanya.

Pada pukul 20.30 WIB, rombongan berkumpul di Kafe Panjang Padang Kadok, Kinali. Pada saat itulah, Buyuang Pandai kabur saat meminta izin kepada dua orang pengawal dari rutan untuk membeli rokok namun dia tidak juga kembali.

Mengetahui tidak kembalinya Buyuang Pandai tersebut, pihak pengawal dari rutan lalu mencarinya bahkan hingga kerumahnya namun tidak membuahkan hasil.

Hingga kini Buyuang Pandai masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian setempat.

Belajar dari dua kasus kaburnya warga binaan sudah saatnya pihak Rutan lebih ketat dalam memberikan izin kepada narapida mencegah mereka tida melarikan diri saat menjalankan masa tahanan.