Empat Ranperda yang akan Dibahas pada Masa Sidang III

id Ibnu Asis

Empat Ranperda yang akan Dibahas pada Masa Sidang III

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bukittinggi, Ibnu Asis. (ANTARA SUMBAR/Dokumen Pribadi)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - DPRD Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), bersama pemerintah daerah setempat membahas empat rancangan peraturan daerah (ranperda) pada program pembentukan perda (propemperda) masa sidang III tahun 2017.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD setempat Ibnu Asis di Bukittinggi, Selasa, menyebutkan di masa sidang III terdapat delapan ranperda yang dapat dibahas bersama DPRD dan pemkot.

"Namun karena waktu yang singkat hingga akhir tahun, sumber daya manusia yang akan membahas serta kesibukan di perangkat daerah pemrakarsa sehingga disepakati empat ranperda," katanya.

Sementara empat ranperda lainnya dibahas di propemperda tahun selanjutnya.

Empat ranperda yang dibahas pada masa sidang III terdiri atas tiga ranperda yang telah disampaikan pemerintah daerah yaitu RAPBD 2017, penyertaan modal BPR Jam Gadang dan retribusi pengujian kendaraan bermotor. Kemudian satu ranperda inisiatif DPRD mengenai penamaan jalan.

Sedangkan empat ranperda lain yang dibahas di propemperda selanjutnya terdiri dari dua inisiatif DPRD yaitu pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) pasar dan pemberdayaan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Serta pencabutan dua perda yaitu pencabutan perda pembagian urusan pemerintahan daerah dan pencabutan perda retribusi alat pemadam kebakaran.

"Bersama pihak eksekutif, kami berkomitmen agar di sisa propemperda 2017 dapat berjalan baik. Diupayakan di setiap akhir masa sidang ada evaluasi dan revisi terhadap keberlangsungan propemperda di setiap masa sidang," ujarnya.

Ranperda yang kemudian disepakati itu diharapkan dapat mengatur dan menjadi solusi jika ada masalah terkait yang muncul. (*)