Penertiban Stasiun KA Bukittinggi Tunggu Instruksi Pusat

id Stasiun Bukittinggi

Penertiban Stasiun KA Bukittinggi Tunggu Instruksi Pusat

Ilustarsi.

Padang, (Antara Sumbar) - PT KAI Divisi Regional Sumatera Barat masih menunggu instruksi dari Direktur Aset PT KAI untuk melakukan penertiban aset di Stasiun Bukittinggi.

"Hari ini seharusnya lahan sudah dikosongkan sesuai Surat Peringatan (SP) III pada Kamis (14/9) 2017. Namun kalau masih belum, kita tunggu instruksi pusat untuk penertibannya," kata Kepala PT KAI Divre Sumbar, Sulthon di Padang, Selasa.

Ia mengatakan itu terkait berakhirnya batas waktu untuk mengosongkan lahan seluas 4,1 hektare di stasiun Bukittinggi hari ini.

Menurut dia, penertiban bisa dilakukan kapan saja atas instruksi Direktur Aset PT KAI dan itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Kita di Sumbar hanya sebagai pelaksana. Kebijakan berada di pusat," kata dia.

Menurut data PT KAI jumlah warga yang menjadi penyewa pada lahan Stasiun Bukittinggi berjumlah 105 orang. Namun faktanya setelah bertahun-tahun jumlahnya bertambah banyak dan sebagian adalah ilegal.

Sulthon berharap pengosongan lahan itu nanti bisa berjalan dengan baik tanpa ada gesekan yang terjadi dengan masyarakat.

Lahan tersebut nantinya akan dibangun hotel dan balai ekonomi desa (balkondes) sesuai rencana Kementerian BUMN.

"Pembangunan hotel dan balkondes itu merupakan program pemerintah pusat, sebagai bentuk optimalisasi lahan, yang akan dibangun PT Patra Jasa sebagai anak perusahaan PT Pertamina, dibawah naungan Kementrian BUMN," katanya.

Pembangunan hotel dan balkondes merupakan tindak lanjut kunjungan Mentri BUMN Rini Soemarno ke Bukittinggi beberapa waktu lalu dan lahannya telah dilihat. Perencanaannya juga sudah matang dan setelah lokasi ini dikosongkan pembangunannya segera dilaksanakan.

Ia menambahkan, Indonesia adalah negara hukum, seluruh tindakan yang akan dilakukan untuk pengosongan lahan stasiun ini telah diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. (*)