Obligasi Daerah Bukan Utang Kepala Daerah, Kata OJK

id Obligasi Daerah

Obligasi Daerah Bukan Utang Kepala Daerah, Kata OJK

(dari kanan ke kiri) Kepala Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2B OJKDjustini Septiana, Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Mariana Dyah Safitri, Akademisi Unand Hefrizal Handra, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumbar Ade Rohman dan Kepala BI perwakilan SUmbar Endy Dwi Tjahjono tampil sebagai pembicara pada Seminar Kebijakan Fiskal APBN dan APBD di Padang, Selasa. (ANTARA SUMBAR/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (Antara Sumbar) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pemanfaatan obligasi daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan hingga saat ini belum dapat direalisasikan karena masih terkendala pemahaman pemangku kepentingan yang ada.

"Penerbitan obligasi daerah mengalami kendala karena sejumlah pihak masih memandang hal itu adalah utang," kata Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2B OJK, Djustini Septiana di Padang, Selasa.

Ia menyampaikan hal itu pada Seminar Bersama Kebijakan Fiskal APBN dan APBD 2017 dengan tema "Urgensi Pembiayaan Fiskal Baru Daerah Dalam Rangka Mendorong Kemandirian Daerah" diselenggarakan oleh Kantor perwakilan Bank Indonesia Sumatera Barat .

Menurutnya ada pihak yang memandang obligasi adalah utang kepala daerah yang harus dilunasi sebelum masa jabatan habis ini dan pemahaman seperti ini perlu diluruskan.

Obligasi daerah itu bukan utang kepala daerah melainkan utang daerah yang tidak dipengaruhi siapa pun kepala daerahnya, ujar dia.

Kemudian kendala lainnya adalah karena obligasi daerah melalui mekanisme pasar modal salah satu aturan yang harus dipenuhi adalah laporan keuangan pemerintah daerah harus diudit oleh akuntan publik.

"Sementara saat ini yang berwenang memeriksa dalah Badan Pemeriksa Keuangan, namun hal itu sudah kami siasati secara regulasi," ujarnya.

Ia menyampaikan obligasi daerah sudah banyak digunakan sebagai sumber pendanaan pembangunan di Filipina, Vietnam, Afrika Selatan dan Amerika Serikat namun di Indonesia belum ada Pemda yang telah menerbitkannya.

Djustini menjelaskan obligasi daerah merupakan pinjaman daerah kepada masyarakat melalui mekanisme pasar modal dengan nilai pendanaan tidak terbatas dan sifatnya jangka panjang.

Penerbitannya dapat dilakukan secara langsung oleh daerah atau lewat Badan Usaha Milik Daerah, ujar dia.

Ia menyebutkan saat ini sebanyak 12 BUMD telah melakukan penggalangan dana melalui pasar modal dan outstanding obligasi di bank pembangunan daerah mencapai Rp6,2 triliun.

Sementara Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan penerbitan obligasi daerah merupakan salah satu alternatif pendanaan pembangunan di luar APBN dan APBD.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dan DPRD bersama-sama memahami konsep obligasi daerah apalagi Sumbar butuh banyak pembiayaan untuk pembangunan. (*)