Penyelundupan 133 Kilogram Sabu-Sabu Asal Malaysia Digagalkan di Aceh

id SABU-SABU

Penyelundupan 133 Kilogram Sabu-Sabu Asal Malaysia Digagalkan di Aceh

Ilustrasi - Narkotika jenis sabu-sabu. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Banda Aceh, (Antara Sumbar) - Upaya penyelundupan 133 kilogram sabu-sabu dan 42.500 butir pil ekstasi digagalkan tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan bea cukai di Kota Lhokseumawe, Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan di Banda Aceh, Selasa mengatakan selain menyita barang bukti 133 kilogram sabu-sabu dan 42.500 butir ekstasi, tim gabungan BNN dan bea cukai juga menangkap tiga tersangka.

"Tiga tersangka beserta barang bukti disita di Resto Sasa Nam, Peuntet, Kota Lhokseumawe, pada Senin (18/9) sekitar pukul 18.30 WIB," kata Kombes Pol Goenawan.

Penangkapan melibatkan tim dari BNN Pusat, BNNK Langsa, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe. Obat terlarang yang diseludupkan tersebut dari Malaysia.

Adapun tiga tersangka penyeludupan sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut yakni Benu alias Awi, 40 tajun, warga Kecamatan Seuneudon, Aceh Utara.

"Kemudian, M Saleh, 37 tahun, warga Asahan, Sumatera Utara, dan M Husein, 38 tahun, warga Jeunieb, Bireuen. Dua tersangka ini merupakan anak buah kapal yang diduga membawa obat terlarang tersebut," kata dia.

Kombes Pol Goenawan menjelaskan kronologi penangkapan. Berawal dari penyelidikan tim gabungan BNN dan bea cukai yang menerima informasi adanya transaksi narkotika dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur luar di perairan Aceh.

Kemudian, sebut dia tim dibagi untuk melakukan patroli di perairan laut Idi Rayeuk dan Peureulak, Aceh Timur. Sedangkan penyelidikan di daratan dilakukan di Kota Lhokseumawe hingga Langsa.

"Sekitar pukul 14.20 WIB, tim yang berpatroli di laut menghentikan kapal yang dicurigai. Namun, ketika hendak diminta berhenti, anak buah kapal kabur dan melarikan diri ke daratan," kata dia.

Tim gabungan melakukan penggeledahan terhadap kapal dan menemukan tujuh tas besar dan satu kantong plastik berisi 133 bungkus berisi sabu-sabu dengan total berat kurang lebih 133 kilogram.

Selain itu, tim juga menemukan 10 bungkus berisi 42.500 butir pil ekstasi terdiri dari dua jenis biru dengan kode YL dan merah jambu dengan kode Hello Kitty.

"Tim gabungan juga melakukan pengembangan untuk mencari dua anak buah kapal yang melarikan diri tersebut. Sekitar pukul 16.30 WIB, dua anak buah kapal tersebut terpantau di Kuta Binjei, Aceh Timur. Kemudian, tim melakukan pembuntutan," papar dia.

Tidak lama kemudian, sebut Kombes Pol Goenawan tim memantau dua anak buah kapal tersebut menaiki angkutan umum L300 menuju arah Lhokseumawe. Tim terus membuntuti mereka hingga ke Punteut, Kota Lhokseumawe.

Sekitar pukul 18.05 WIB, dua anak buah kapal tersebut menjumpai tersangka Benu alias Awi di Resto Sasa Nam, Puntut. Tersangka Awi diduga sebagai pengendali dua anak buah kapal tersebut. Beberapa saat kemudian, tim menangkap mereka.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Kombes Pol Goenawan ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Mereka dengan kapal dari Pelabuhan Krueng Geukeuh, Lhokseumawe menuju perairan Malaysia mengambil narkotika.

Kemudian, mereka kembali ke Aceh dan rencananya berlabuh di daerah Peureulak, Aceh Timur. Hingga akhirnya mereka ditangkap saat hendak berlabuh di Peureulak.

"Kini, tersangka dan barang bukti ditahan di BNNK Langsa. Termasuk kapal yang mereka gunakan, juga sudah ditahan di Kuala Langsa," kata Kombes Pol Goenawan. (*)