BPJS-TK Lakukan Bimtek Antikorupsi Bagi Seluruh Karyawannya

id BPJS Ketenagakerjaan

BPJS-TK Lakukan Bimtek Antikorupsi Bagi Seluruh Karyawannya

BPJS Ketenagakerjaan. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - BPJS Ketenagakerjaan mengadakan bimbingan teknis antikorupsi bagi seluruh karyawannya secara bertahap di Malang,Jawa Timur sebagai bentuk komitmen bersama dengan KPK dalam mencegah praktik korupsi.

Siaran pers BPJS-TK yang diterima di Jakarta, Selasa, mengutip pernyataan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, yang mengharapkan kegiatan tersebut menumbuhkan kesadaran untuk menghindari dan mencegah korupsi, mengendalikan gratifikasi, fraud, dan benturan kepentingan di unit kerja masing-masing.

Kegiatan yang berlangsung di Batu-Malang pada Rabu (13/9) itu bertemakan "Peran Tunas Integritas dalam Mendukung Upaya Pencegahan Korupsi Terintegrasi" dan merupakan kegiatan terakhir.

Sebelumnya telah dilakukan kegiatan serupa di Medan (25-28/4) sebagai awal dari kegiatan ini di Tahun 2017 yang melibatkan karyawan yang berada di unit kerja Kanwil Sumbagut, Sumbar-Riau, dan Sumbagsel.

Batch kedua dilaksanakan pula di Bogor (8-11/8) untuk karyawan unit kerja Kantor Pusat, Kantor Wilayah DKI Jakarta, Banten, Jabar, dan Kalimantan.

"Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut penandatanganan Komitmen Bersama antara Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Dewan Pengawas, dan KPK yang dihadiri oleh seluruh CEO mitra kerja investasi serta mitra lainnya pada tanggal 14 September 2016 untuk mendukung pembangunan sistem integritas nasional," ujar Agus.

Peserta bimbingan teknis adalah para pimpinan Manajemen Mutu dan Risiko, dan 45 orang Tunas Integritas yang mewakili unit kerja di empat Kantor Wilayah (Sulawesi-Maluku, Bali Nusa Tenggara Papua, Jateng-DIY, dan Jawa Timur).

Total peserta dari Tunas Integritas tahun 2017 sebanyak 166 orang dan 26 Penggerak Tunas Integritas. Jumlah keseluruhan Tunas Integritas Tahun 2016 sebanyak 146 Tunas Integritas dan 26 Penggerak Tunas Integritas.

Dengan demikian Tunas Integritas yang telah dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 312 Agen Tunas Integritas dari seluruh unit kerja di BPJS Ketenagakerjaan, dan dan 26 Penggerak Tunas Integritas, dimana jumlah Agen-agen Tunas Integritas akan terus berkembang.

Para tunas integritas ini nantinya akan dibekali materi pengendalian gratifikasi dari KPK, perlindungan pelapor dari LPSK, "legal for non legal", dan pengendalian fraud.

"Harapan kami, bimtek ini selain melakukan pengendalian gratifikasi, para tunas integritas ini juga dapat mengkoordinasikan implementasi pelaporan gratifikasi, fraud dan benturan kepentingan kepada Unit Pengendali Gratifikasi di unit kerja masing-masing," ujar Agus. (*)