Pengamat : Struktur Bangunan Lama Perlu Ditata Ulang

id bangunan

Pengamat : Struktur Bangunan Lama Perlu Ditata Ulang

Bupati Ali Mukhni dan rombongan berfoto bersama dengan latar pembangunan jembatan Lubuk Alung sebagai penghubung jalan lingkar Duku Sicincin, Sabtu (24/5). (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Pengamat Konstruksi Bangunan dari Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Dr Febrin Anas Ismail, mengatakan struktur bangunan lama di Kota Padang perlu ditata ulang dalam mewujudkan bangunan tahan gempa.

"Bangunan baru harus mengacu Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait keamanan dan keselamatan konstruksi, sedangkan untuk bangunan lama belum ada mekanismenya maka dari itu harus ada penataan ulang," ujarnya di Padang, Minggu.

Ia mengatakan struktur bangunan lama masih sangat rentan terhadap bahaya gempa bumi yang terjadi saat ini, karena SNI bangunan pada masanya hanya menampung kekuatan gempa relatif ringan.

"Yang dulunya hanya bisa menahan lima kali guncangan gempa, saat ini harus ditata ulang dengan kekuatan 10 kali guncangan gempa," ujarnya.

Menurutnya, masyarakat yang tinggal di zona merah harus peka untuk memperbarui bangunannya agar terhindar dari bahaya gempa, sedangkan untuk bangunan baru harus mengikuti seluruh persyaratan dalam mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB).

Ia mengatakan untuk pemerintah daerah di zona gempa tersebut harusnya sudah menyiapkan konstruksi yang aman, mulai dari regulasi pembuatan IMB sampai dengan bahan bangunan yang berstandar SNI.

"Banyak dari bangunan yang roboh saat gempa serta menelan korban berasal dari rumah-rumah penduduk yang dibangun tanpa mempertimbangkan aspek teknis tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan aspek teknis bangunan harus direncanakan oleh profesional yang mengantongi izin, memiliki SIUP, serta mengantongi sertifikasi sebagai tenaga konstruksi yang lolos dari uji kompetensi.

"kebanyakan di kota-kota dalam zona gempa tidak memiliki tenaga teknis yang andal, jadi bangunan yang ada dibangun oleh masyarakat awam terhadap bangunan," kata dia.

Ia menjelaskan rumah atau bangunan dalam mengatasi guncangan bisa menggunakan denah bangunan yang sederhana dan simetris, bukan bentuk L, U atau T, untuk mengurangi efek momen puntir oleh gaya gempa.

Syarat berikutnya adalah dengan membangun pondasi rumah di atas struktur tanah yang stabil, yaitu tanah yang bertekstur keras, padat dan merata kekerasannya.

Semakin keras struktur tanahnya maka partikel-partikel tanah akan makin sulit bergerak jika terjadi guncangan, dan bangunan di atasnya juga bisa terhindar dari guncangan tersebut.

Selain itu, pondasi dan dinding harus dibangun dengan balok yang mengelilingi bangunan yang saling terikat kokoh dengan kolom serta menggunakan atap yang ringan.

Ia menyebutkan bahan-bahan seperti kayu dan bambu seperti pada rumah-rumah tradisional memiliki risiko minimal dibanding bahan seperti batu bata dan batako pada rumah modern, karena lebih ringan.

Sedangkan untuk bangunan tinggi seperti gedung perkantoran, mal, apartemen dan infrastruktur seperti jalan dan jembatan di perkotaan sebaiknya menggunakan konstruksi yang memang dirancang tahan guncangan gempa. (*)