Polres Pasaman Barat Proses Dugaan Penambangan Ilegal

id Illegal Mining

Polres Pasaman Barat Proses Dugaan Penambangan Ilegal

Jajaran Polres Pasaman Barat mengamankan satu unit alat berat eskavator yang diduga melakukan penambangan tanpa izin di aliran Sungai Batang Saman, Jorong Kartini Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. (Antara Sumbar/Altas Maulana)

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, memproses kasus dugaan penambangan ilegal dengan mengamankan satu unit alat berat eksavator di aliran Sungai Batang Saman Astra Jorong Kartini Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.

"Benar, kita mengamankan satu alat berat dan mobil dump truk saat melakukan penambanga galian C di sungai itu pada Senin (11/9). Kasua ini akan kita proses lebih jauh," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Imam Pribadi Santoso didampingi Kepala Satuan Reskrim Iptu Chairul Ridha di Simpang Empat, Jumat (15/9).

Ia mengatakan saat ini barang bukti beserta pelaku sedang diproses hukum untuk pengembangan lebih lanjut.

Menurutnya, kasus itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat ada "illegal mining". Mendapat laporan itu Kapolres Pasaman Barat AKBP Imam Pribadi Santoso memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Chairul Ridha membuat tim bersama BPN dan Kehutanan untuk melakukan cek lokasi dan titik koordinat.

Selanjutnya, tepat pada Senin (11/9) sekitar pukul 12.00 WIB di aliran Sungai Batang Saman Astra, Jorong Kartini, Nagari Muarakiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat, tim menemukan satu unit eksavator sedang melakukan penambangan batu dan pasir yang dimuat ke dalam satu unit dump truk.

Kemudian, dilakukanlah pengecekan titik koordinat pada posisi penambangan tersebut dengan hasil bahwa titik koordinat yang dilakukan penambangan tersebut berada di luar izin yang dimiliki.

"Adapun pelaku penambangan tersebut adalah CV "FD" yang direkturnya berinisial "RS". Kasus ini sedang kami dalami," tegas Kasat Reskrim, Chairul Ridha.

Ia menambahkan perkara ini juga menindaklanjuti laporan polisi : LP/34/IX/2017/SPKT-Res Pasbar, pada 11 September 2017. Selama ini aktivitas mereka sudah meresahkan masyarakat, makanya tim langsung menindaklanjutinya ke lokasinya.

Kemudian sejumlah saksi seperti operator alat berat, pekerja dan lainnya sedang diperiksa dan dilakukan pengembangan.

Bahkan sejumlah saksi ahli juga sudah dimintai pendapatnya terkait perkara ini.

Beberapa barang bukti yang sudah diamankan petugas di polres setempat adalah satu unit alat berat excavator merk Komatsu, dump truk, dan material galian C berupa koral atau pasir batu. (*)