Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, memproses kasus dugaan penambangan ilegal dengan mengamankan satu unit alat berat eksavator di aliran Sungai Batang Saman Astra Jorong Kartini Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.
"Benar, kita mengamankan satu alat berat dan mobil dump truk saat melakukan penambanga galian C di sungai itu pada Senin (11/9). Kasua ini akan kita proses lebih jauh," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Imam Pribadi Santoso didampingi Kepala Satuan Reskrim Iptu Chairul Ridha di Simpang Empat, Jumat (15/9).
Ia mengatakan saat ini barang bukti beserta pelaku sedang diproses hukum untuk pengembangan lebih lanjut.
Menurutnya, kasus itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat ada "illegal mining". Mendapat laporan itu Kapolres Pasaman Barat AKBP Imam Pribadi Santoso memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Chairul Ridha membuat tim bersama BPN dan Kehutanan untuk melakukan cek lokasi dan titik koordinat.
Selanjutnya, tepat pada Senin (11/9) sekitar pukul 12.00 WIB di aliran Sungai Batang Saman Astra, Jorong Kartini, Nagari Muarakiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat, tim menemukan satu unit eksavator sedang melakukan penambangan batu dan pasir yang dimuat ke dalam satu unit dump truk.
Kemudian, dilakukanlah pengecekan titik koordinat pada posisi penambangan tersebut dengan hasil bahwa titik koordinat yang dilakukan penambangan tersebut berada di luar izin yang dimiliki.
"Adapun pelaku penambangan tersebut adalah CV "FD" yang direkturnya berinisial "RS". Kasus ini sedang kami dalami," tegas Kasat Reskrim, Chairul Ridha.
Ia menambahkan perkara ini juga menindaklanjuti laporan polisi : LP/34/IX/2017/SPKT-Res Pasbar, pada 11 September 2017. Selama ini aktivitas mereka sudah meresahkan masyarakat, makanya tim langsung menindaklanjutinya ke lokasinya.
Kemudian sejumlah saksi seperti operator alat berat, pekerja dan lainnya sedang diperiksa dan dilakukan pengembangan.
Bahkan sejumlah saksi ahli juga sudah dimintai pendapatnya terkait perkara ini.
Beberapa barang bukti yang sudah diamankan petugas di polres setempat adalah satu unit alat berat excavator merk Komatsu, dump truk, dan material galian C berupa koral atau pasir batu. (*)
Berita Terkait
Presiden Jokowi luncurkan teknologi 5G mining Freeport Indonesia
Kamis, 1 September 2022 12:02 Wib
Teknologi 5G pertambangan kolaborasi Freeport-Telkom diluncurkan Mei 2022
Minggu, 9 Januari 2022 16:26 Wib
One year reflection of world heritage, Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto
Selasa, 7 Juli 2020 11:18 Wib
Land in Limapuluh Kota is cracked due to mining activities and rain intensity
Kamis, 12 Desember 2019 17:16 Wib
Gawat, ditemukan ratusan sumur minyak dikelola secara ilegal oleh masyarakat
Senin, 16 September 2019 11:50 Wib
Pengelolaan pariwisata situs Ombilin Sawahlunto butuh waktu dan investasi
Minggu, 7 Juli 2019 14:51 Wib
Menunggu Tuah "Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto"
Minggu, 7 Juli 2019 7:24 Wib
"Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto" still in the UNESCO Session
Senin, 6 Mei 2019 17:44 Wib