Mabes Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Judi Online di Padang

id Polri

Mabes Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Judi Online di Padang

Ilustrasi. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Penyidik dari Markas Besar (Mabes) Polri lakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus judi dalam jaringan (online) di Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat.

"Pihak kejaksaan telah menerima penyerahan tersangka serta barang bukti satu kasus judi online yang penyidikannya dilakukan Mabes Polri," kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Padang, Rusmin.

Ia menyebutkan tersangka dalam kasus itu adalah adik-kakak yaitu Rony Arora (24), dan Bonny Pratama (26), warga Jalan Simpang Empat Air Pacah, RW 01, Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Padang.

"Setelah tahap II kami segera menyusun dakwaan dalam 20 hari ke depan untuk dilimpahkan ke pengadilan, untuk tersangka keduanya ditahan," tambahnya.

Ia menceritakan kedua tersangka ditangkap oleh tim Mabes Polri pada Agustus 2017. Penangkapan itu berawal ketika polisi menangkap seorang pejudi online di Jakarta.

"Polisi lalu melakukan pengembangan dari pelaku yang ditangkap di Jakarta, dari situ kemudian dilakukan penelusuran yang mengungkap peran kedua tersangka ini," jelasnya.

Kedua tersangka bertindak sebagai pengelola sebuah situs judi online yang tugasnya menerima registrasi orang-orang yang ingin bermain judi secara online.

"Seseorang yang hendak bermain judi akan mentransfer uang tunaI melalui ATM kepada tersangka, setelah itu yang mentransfer uang akan mendapatkan ID user untuk masuk ke situs judi," lanjutnya.

Jika nanti pendaftar itu menang dan hendak menjadikan kemenangan sebagai uang tunai, katanya maka kedua pelaku juga yang akan mentrasfer. Pelaku layaknya bandar di dunia maya.

Dari tangan pelaku diamankan uang tunai sebesar Rp1,1 miliar, yang disebut sebagai hasil menjalankan perbuatan selama empat tahun. Selain itu juga terdapat 20 lebih nomor rekening.

Ada beberapa jaksa Kejaksaan Negeri Padang yang ditunjuk menangani perkara tersebut beberapa di antaranya Mulyana Safitri, Nazif Firdaus, dan lainnya.

Perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, Juncto (Jo) Undang-undang Pencucian Uang.

"Sidang digelar di Padang karena perbuatannya dilakukan di Padang (lucos delicti), secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan," katanya. (*)